Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)
Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Lagu "Hanya Satu Kamu": oleh Ikang Fawzi





Janji Setia & Cinta Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Kekasihnya, 1985







Marissa Haque Cover di Majalah Environment

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Respectable IPB, Bogor

Respectable IPB, Bogor
IPB, Bogor, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor, 2009

Untukmu Indonesiaku

Untukmu Indonesiaku
Untukmu Indonesiaku, Marissa Haque Fawzi

Senin, 02 Januari 2012

"Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?: Marissa Haque Fawzi"


Senin, 02 Januari 2012


Video Kenangan Marissa Haque Fawzi saat Lulus Ujian Doktor IPB

Di Twitter nama yang dipakai oleh perempuan bernama Dee Kartika Djumadi adalah @deedeekartika. Dia menyerang saya Marissa Haque Fawzi terlebih dahulu pada tanggal hari ini 2 Januari 2012. Saya tidak mengenal dia, namun dia memperkenalkan dirinya sebagai kader Partai Demokrat dan kesal karena saya memusuhi Memes Addie MS akunya di dalam teitter-nya. Dia mengaku dekat dengn Dekan FEMA IPB, juga karena diproduseri oleh sang DEKAN FEMA IPB tersebut untuk album religi trionya bersama Memes Addie MS.

Dari ketiga perempuan kerudung di dalam gambar cover di atas, yang saya paling cintai hanya yang ada di sebelah kanan bernama Ridha (dulu trio Ridha-Sita-Dewi) karena konsisten dalam berjilbab alias bukan sekedar karena sedang promosi album religi untuk konsumsi bulan Ramadhan doang-only-thok sajaaaaa..., santun, manis, serta murah senyum. Dua sisanya saya ndak mau komentarlah, nanti disalahmengertikan lagi...

Memang, produser dari album religi tersebut di atas adalah DEKAN FEMA IPB bernama Dr. Arif Satria, dan saya tidak mengenal dirinya! Karena Dr. Arif Satria adalah Dekan baru alias baru jadi Dekan di salah satu jurusan di IPB. Kalau Dekan lama saya kenal baik, karena kebetulan terkait dengan wilayah penelitian Doktorku di IPB, yaitu di Provinsi Riau.

Nah, cerita di blog ini adalah "nama baik" sang Dekan FEMA IPB yang tidak saya kenal itu, barusan sajadi twitter.com dijual-jual oleh si "penyanyi baru" sang sepertiga dari trio dalam album tersebut di atas, bernama Dee Djoemadi alias @deedeekartika. Dan nama Dekan FEMA yang dia jual dikait-kaitkan dengan nama baik saya dengan mengatakan saya tidak pernah lulus Doktor dan disertasi saya dibuatkan orang. Haaalllaaaaah... gila betul keduanya ya?! Tentu kalau benar mereka berdua secara nyata telah melakukan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tertuang di dalam Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Seharian tadi saya telah menyiapkan tuntutan pidana, karena MERASA TERUSIK dan TERHINA. @deedeekartika alias Dee Kartika Djumadi secara nyata menyatakan bahwa dia menyerang saya karena kesal saya memusuhi Memes Addie MS. Nah lho, apa hubungannya? Katanya dia juga Doktor Ekonomi Makro dari Amsterdam Universiteit, kok kampungan sekali ya?

Apa dia di Belanda tidak diajari tentang etika dan sanski atas hukum pidana publik terkait pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyanangkan? Lalu apakah si Dekan FEMA itu tidak malu kalau sebenarnya apa yang dinyatakan oleh Dee Kartika Djumadi itu tidak benar bila minggu depan jadi jadwal mengkonfrontir di depan Rektor IPB? Karena hal ini juga menyangkut kredibilitas Pak Rektor Prof.Dr. Herry Suhardiyanto di dalam manajemen respectable university bernama IPB.



Siapa Sesungguhnya Dekan FEMA IPB @arif_satria alias Dr. Arif Satria?


Demi Allah saya tidak mengenal sang Dekan FEMA IPB bernama Dr. Arif Satria. Saya hanya bertemu sekali karena beliau menyapa Ikang Fawzi suamiku saat menghadiri pernikahan Dr.drh Hasim Dekan Dekan F-MIPA salah seorang penguji Doktorku. Yang saya tahu sang Dekan FEMA tersebut 'look'-nya sangat santun dan baik hati khas PKS. Berbeda dengan ungkapan dan cara bertutur penyanyi baru (mungkin juga kacangan) bernama Dee Djoemadi yang mengaku sebagai kader Partai Demokrat di twitter-nya. Sehingga, kok ya bisa-bisanya dia @deedeekartikamenyatakan bahwa atas sepengetahuan @arif_satria yang bersangkutan adalah salah seorang penguji Doktor ku dari IPB.


Duh! Kasiah deh kamu Dee Djoemadi. Mau jahat kok ya once bin bloon...eling neng...eliiiing... Salam ya buat Memes dan Addie MS. Saya baca di sambungan twit kamu untuk Pak Dekan FEMA IPB katanya kamu melakuakn delik pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana karena membela Memes Addie MS. Laaaah...membela untuk apa terhadap apa ya? Saya jadi bingung! Mendingan gini deh @deedeekarika, kasih tahu ke Memes dan addie MS saya mendoakan semoga kedua putra mereka kuliah kayak mamanya yang S1 dari FT-Universitas Trisakti. Kecuali kalau mereka setuju mengikuti langkah ayahnya yang 'tidak percaya pada pendidikan formal' di kampus-kampus! Dan itu dinyatakan oleh Addie MS sendiri kepada saya di saat dulu kami melayat kematian ayahanda Vina Panduwinata di rumahnya Bogor. Di sana juga hadir Ikang Fawzi suami saya dan Adjie Soetama.

Sekarang saya malah kasihan pada Pak Dekan FEMA IPB yang baru mencoba muncul jadi pencipta lagu ya Pak? Kok mau-maunya punya penyanyi agak 'kamseupay' atau kampungan atau norak sekali seperti Dee Djoemadi. Mbok yao cari anak lulusan IPB Pak, banyak kok yang bisa nyanyi. Atau sama suami saya saja Pak yang namanya Ikang Fawzi. Anda sama-sama cerdasnya kok, dan kemarin saya foto anda berdua sedang tegur sapa saat kawinan Pak Dr.dh. Hasim (Dekan F-MIPA). Lebih menjual-lah Pak Dekan, dari pada si Dee Djoemadi @deedeekartika. Excuse me-lah, siapa dia ya? Nggak kenal euy! (smile) CD produksi Bapak nggak jalan kan di pasaran, alias kurang laku (tidak laku??)

Semoga kejahatan Dee Djoemadi @deedeekartika tidak mempengaruhi keberadaan Bapak sebagai Dekan di IPB dan penjualan (omzet) CD Produksi Bapak ya? Hehe... karena saya serius akan menuntaskan pencemaran nama baik ini ke Pak Rektor IPB Pak Dekan FEMA IPB @arif_satria! Ini bukan yang pertama kali ya Pak? Kasihan IPB dengan nama besarnya...

Doaku:
Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA

"Mulut Kotor Penyanyi Baru Dee Djumadi Kartika Trionya Memes Addie MS Motivasinya Apa Ya?: Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308


Pekanbaru, 8 Juni 2011

Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;

3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:

a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;

b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;

c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:

I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.

II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.

4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;

b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.


"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

"RUU Anti-pembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Headline
Tentang Illegal Logging (Pembalakan Liar) pada Tahun 2011 Ini:

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.

Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.

"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).

Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.

Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.

"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Jumat, 25 November 2011

Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi

Sabtu, 04 Juni 2011

Stop Illegal Logging: in Marissa Haque Fawzi's Research











illegal logging in Indonesia

a refusal towards illegal logging

information about condition indonesia forest

impact of illegal logging

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi


ILLEGAL LOGGING

Source: http://www.matscorpio96.co.cc/

Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM

Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE

It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.


CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

Jumat, 20 Mei 2011

Ukhti Yoyoh Yusroh Kekasih Allah Berpulang: Marissa Haque Fawzi


Innalillahi wa innailaihi roojiuun...

Kelu rasanya hati ini ketika pagi dini hari mendapat sms bertubi dari Akhi Holiq saudara PKS-ku. Telah berpulang ke Rahmatullah Ukhti Yoyoh Yusroh yang selama ini menjadi a shoulder to cry on ku terkait dengan perjuangan menjujurkan keadilan di Provinsi Banten...

Selamat jalan Bunda Yoyoh sahabatku, saudariku... sampaikan salam kasih dan hormat kami sekeluarga saat perjumpaan dengan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW... Rindu kita semua kepada Allah Azza wa Jalla. Suatu saat kita akan bertemu lagi ya mbak?

Yellow Margot

Yellow Margot
Fokus IPB, Biologi dan Sosial, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor Lingkungan Hidup, 2009

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Modelling Grid of Earth

Modelling Grid of Earth
Modelling Grid of BUMI

Alur Ekologis

Alur Ekologis
Alur Ekologis, PSL, IPB,Marissa Haque

Alur Ekosistem

Alur Ekosistem
Alur Ekosistem

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor
Marissa, Haque, Bapak Ismet (Bupati Kab.Tangerang/Pamannya Ikang Fawzi), Dekan Pasca Sarjana IPB, in UMKM Introduction for Mauk in Banten, 2006

Species Dilindungi Toco Toucan

Species Dilindungi Toco Toucan
Marissa Haque, Penggemar Toco Toucan

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia
Politik Indonesia & Laju Kecepatan Kerusakan Lingkungan Hidup