P3H ini sendiri sekarang tengah mengelola dana Reboisasi sebesar Rp 1,4 Trilyun,-, dimana sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kredit pembangunan HTR, dan sebagian lagi sebesar Rp 560 Milyar,- untuk HTR (hutan tanaman industri.) Teknis pengajuannya adalah dengan mengajukan kredit tersebut kepada Bupati diwilayah kompetensi kerjanya masing-masing. Dengan teknis sebagai berikut: (1) Bupati menerbitkan cadangan kawasan hutan produksi utnuk HTR atas nama kelompok tani ataupun koperasi; selanjutnya (2) Menhut menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTR.
Jemput Bola Ekonomi Syariah
MES (Maysarakat Ekonomi Syariah) secara sangat jeli melihat kesempatan terbuka bagi sektor pembiayaan HTR ini sebagai salah satu bidang sosialisasi sistem bagi hasil berbasis ilmu ekonomi Islam dimana sektor ekonominya memiliki underlying asset yang nyata harus dapat memanfaatkan peluang potensi pembiayaan pemangunan HTR tersebut. Menurut Sekjen Asosiasi Ahli Ekonomi Islam Agustianto, pinjamaan dengan pola pembiayaan syariah dimana pemilik modal dan pekerja membagi resiko usaha dukup adil untuk dijalankan didalam bisnis HTR ini. Jadi tunggu apa lagi? Tinggal MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) melalui Ketum dan atau Sekjennya dapat pro aktif menjemput bola dengan mengadakan pendekatan kepada para instansi terkait, antara lain: (1) Dephut melalui Menteri Kehutanan; (2) Kemnekop-UKM melalui Menkop-UKM; (3) Bank Indonesia memalui Deputy Pembiayaan Syariah, dan lain sebaginya.
* Marissa Haque Fawzi
Ketua Bidang Sosialisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)