Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)
Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Lagu "Hanya Satu Kamu": oleh Ikang Fawzi





Janji Setia & Cinta Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Kekasihnya, 1985







Marissa Haque Cover di Majalah Environment

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Respectable IPB, Bogor

Respectable IPB, Bogor
IPB, Bogor, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor, 2009

Untukmu Indonesiaku

Untukmu Indonesiaku
Untukmu Indonesiaku, Marissa Haque Fawzi

Kamis, 24 September 2009

Karena Suka Melon Kemudian Belajar Membudidayakan: Marissa Haque (Anggota HKTI)


I. PENDAHULUAN
Agribisnis melon menunjukkan prospek menjanjikan. Tetapi jika faktor tanah yang semakin keras, miskin unsur hara terutama unsur hara mikro dan hormon alami, faktor iklim dan cuaca, faktor hama dan penyakit tanaman serta faktor pemeliharaan tidak diperhatikan maka keuntungan akan menurun. HKTI (Himpunan Keluarga Tani Indonesia) berusaha membantu meningkatkan produktivitas melon secara Kuantitas, Kualitas, dan Kelestarian lingkungan ( Aspek K-3 ), sekaligus juga jaringan diantara anggotanya untuk melakukan bisnis berbasis pertanian di Indonesia dengan kekhususan buah Melon

II. SYARAT PERTUMBUHAN
2.1. Iklim
Perlu penyinaran matahari penuh selama pertumbuhannya. Pada kelembaban yang tinggi tanaman melon mudah diserang penyakit. Suhu optimal antara 25-300C. Angin yang bertiup cukup keras dapat merusak pertanaman melon. Hujan terus menerus akan merugikan tanaman melon. Tumbuh baik pada ketinggian 300-900 m dpl.

2.2. Media Tanam
Tanah yang baik ialah tanah liat berpasir yang banyak mengandung bahan organik seperti andosol, latosol, regosol, dan grumosol, asalkan kekurangan dari sifat-sifat tanah tersebut dapat dimanipulasi dengan pengapuran, penambahan bahan organik, maupun pemupukan. Tanaman melon tidak menyukai tanah yang terlalu basah, pH tanah 5,8-7,2.

III. PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA
3.1. Pembibitan
3.1.1. Pembuatan Media Semai
Siapkan Natural GLIO : 1-2 kemasan Natural GLIO dicampur dengan 50-100 kg pupuk kandang untuk lahan 1000 m2. Selanjutnya didiamkan + 1 minggu di tempat yang teduh dengan selalu menjaga kelembabannya dan sesekali diaduk (dibalik).

Campurkan tanah halus (diayak) 2 bagian/2 ember (volume 10 lt), pupuk kandang matang yang telah diayak halus sebanyak 1 bagian/1 ember, TSP (± 50 gr) yang dilarutkan dalam 2 tutup POC NASA, dan Natural GLIO yang sudah dikembangbiakkan dalam pupuk kandang 1-2 kg . Masukkan media semai ke dalam polybag ukuran 8×10 cm sampai terisi hingga 90%.

3.1.2. Teknik Penyemaian dan pemeliharaan Bibit
Rendam benih dalam 1 liter air hangat suhu 20-250C + 1 tutup POC NASA selama 8-12 jam lalu diperam + 48 jam. Selanjutnya disemai dalam polybag, sedalam 1-1,5 cm. Benih disemaikan dalam posisi tegak dan ujung calon akarnya menghadap ke bawah. Benih ditutup dengan campuran abu sekam dan tanah dengan perbandingan 2:1. Kantong persemaian diletakkan berderet agar terkena sinar matahari penuh sejak terbit hingga tenggelam. Diberi perlindungan plastik transparan yang salah satu ujungnya terbuka.

Semprotkan POC NASA untuk memacu perkembangan bibit, pada umur bibit 7-9 hari dengan dosis 1,0-1,5 cc/liter. Penyiraman dilakukan dengan hati-hati secara rutin setiap pagi.
Bibit melon yang sudah berdaun 4-5 helai atau tanaman melon telah berusia 10-12 hari dapat dipindahtanamkan dengan cara kantong plastik polibag dibuka hati-hati lalu bibit berikut tanahnya ditanam pada bedengan yang sudah dilubangi sebelumnya, bedengan jangan sampai kekurangan air.

3.2. Pengolahan Media Tanam
3.2.1. Pembukaan Lahan
Sebelum dibajak digenangi air lebih dahulu semalam, kemudian keesokan harinya dilakukan pembajakan dengan kedalaman sekitar 30 cm. Setelah itu dilakukan pengeringan, baru dihaluskan.

3.2.2. Pembentukan Bedengan
Panjang bedengan maksimum 12-15 m; tinggi bedengan 30-50 cm; lebar bedengan 100-110 cm; dan lebar parit 55-65 cm.


3.2.3. Pengapuran
Penggunaan kapur per 1000 m2 pada pH tanah 4-5 diperlukan 150-200 kg dolomit , untuk antara pH 5-6 dibutuhkan 75-150 kg dolomit dan pH >6 dibutuhkan dolomit sebanyak 50 kg.


3.2.4. Pemupukan Dasar
Pupuk
Kandang
(ton/ ha)
Dosis Pupuk Makro
( gram/ pohon )
Dosis POC NASA
Urea
SP36
KCl
4-5
12
20
8
30-60 tutup /1000 m2
+ air secukupnya (siramkan)
Hasil akan lebih baik jika pada pemupukan dasar, POC NASA diganti SUPER NASA yang telah dicampur air secara merata di atas bedengan dengan dosis 1-2 botol/1000 m2 dengan cara :
Alternatif 1 : 1 botol SUPER NASA diencerkan dalam 3 liter air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 50 lt air diberi 200 cc larutan induk tadi untuk menyiram bedengan.
Alternatif 2 : setiap 1 gembor vol 10 lt diberi 1 peres sendok makan SUPER NASA untuk menyiram + 10 meter bedengan.


3.2.5. Pemberian Natural GLIO
Untuk mencegah serangan penyakit karena jamur terutama penyakit layu, sebaiknya tebarkan Natural GLIO yang sudah disiapkan sebelum persemaian. Dosis 1-2 kemasan per 1000 m2


3.2.6. Pemasangan Mulsa Plastik Hitam-Perak (PHP)
Pemasangan mulsa sebaiknya saat matahari terik agar mulsa dapat memuai sehingga menutup bedengan dengan tepat. Biarkan bedengan tertutup mulsa 3-5 hari sebelum dibuat lubang tanam.


3.3. Teknik Penanaman
3.3.1. Pembuatan Lubang Tanam
Diameter lubang + 10 cm, jarak lubang 60-80 cm. Model penanaman dapat berupa dua baris berhadap-hadapan membentuk segiempat atau segitiga.


3.3.2. Cara Penanaman
Bibit siap tanam dipindahkan beserta medianya. Usahakan akar tanaman tidak sampai rusak saat menyobek polibag.


3.4. Pemeliharaan Tanaman
3.4.1. Penyulaman

Penyulaman dilakukan 3-5 hari setelah tanam. Setelah selesai penyulaman tanaman baru harus disiram air. Sebaiknya penyulaman dilakukan sore hari


3.4.2. Penyiangan
Penyiangan dilakukan untuk membersihkan gulma/ rumput liar.


3.4.3. Perempelan
Perempelan dilakukan terhadap tunas/cabang air yang bukan merupakan cabang utama.


3.4.4. Pemupukan
Waktu
Dosis Pupuk Makro ( gram/ pohon )
Urea
SP-36
KCl
Umur 10 hari
12
12
10
Umur 20 hari
12
12
10
Umur 30 hari
12
8
12
Umur 40 hari
12
8
20
POC NASA :
( per ha )
Mulai umur 1 minggu – 6 atau 7 minggu
POC NASA disemprotkan ke tanaman :
* Alternatif 1 : 6-7 kali ( interval 1 minggu sekali) dgn dosis 4 tutup botol/ tangki
* Alternatif 2 : 4 kali (interval 2 minggu sekali ) dgn dosis 6 tutup botol/ tangki


3.4.5. Penggunaan Hormonik
Dosis HORMONIK : 1-2 cc/lt air atau 1-2 tutup HORMONIK + 3-5 tutup POC NASA setiap tangki semprot. Penyemprotan HORMONIK mulai usia 3-11 minggu, interval 7 hari sekali.


3.4.6. Penyiraman
Penyiraman sejak masa pertumbuhan tanaman, sampai akan dipetik buahnya kecuali hujan. Saat menyiram jangan sampai air siraman membasahi daun dan air dari tanah jangan terkena daun dan buahnya. Penyiraman dilakukan pagi-pagi sekali.


3.4.7. Pemeliharaan Lain
a. Pemasangan Ajir
Ajir dipasang sesudah bibit mengeluarkan sulur-sulurnya. Tinggi ajir + 150 – 200 cm. Ajir terbuat dari bahan yang kuat sehingga mampu menahan beban buah + 2-3 kg. Tempat ditancapkannya ajir + 25 cm dari pinggir guludan baik kanan maupun kiri. Supaya ajir lebih kokoh bisa menambahkan bambu panjang yang diletakkan di bagian pucuk segitiga antara bambu atau kayu yang menyilang, mengikuti barisan ajir-ajir di belakangnya.

b. Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan pada tanaman melon bertujuan untuk memelihara cabang sesuai dengan yang dikehendaki. Tinggi tanaman dibuat rata-rata antara titik ke-20 sampai ke-25 (bagian ruas, cabang atau buku dari tanaman tersebut). Pemangkasan dilakukan kalau udara cerah dan kering, supaya bekas luka tidak diserang jamur. Waktu pemangkasan dilakukan setiap 10 hari sekali, yang paling awal dipangkas adalah cabang yang dekat dengan tanah dan sisakan dua helai daun, kemudian cabang-cabang yang tumbuh dipangkas dengan menyisakan 2 helai daun. Pemangkasan dihentikan, jika ketinggian tanamannya sudah mencapai pada cabang ke-20 atau 25.


3.5. Hama dan Penyakit
3.5.1. Hama

a. Kutu Aphis (Aphis gossypii Glover )
Ciri: mempunyai getah cairan yang mengandung madu dan di lihat dari kejauhan mengkilap. Aphis muda berwarna kuning, sedangkan yang dewasa mempunyai sayap dan berwarna agak kehitaman. Gejala: daun tanaman menggulung, pucuk tanaman menjadi kering akibat cairan daun dihisap hama. Pengendalian: (1) gulma selalu dibersihkan agar tidak menjadi inang hama; (2) semprot Pestona atau Natural BVR.
b. Thrips (Thrips parvispinus Karny)
Ciri: menyerang saat fase pembibitan sampai tanaman dewasa. Nimfa berwarna kekuning-kuningan dan dewasa berwarna coklat kehitaman. Serangan dilakukan di musim kemarau. Gejala: daun muda atau tunas baru menjadi keriting, dan bercak kekuningan; tanaman keriting dan kerdil serta tidak dapat membentuk buah secara normal. Gejala ini harus diwaspadai karena telah tertular virus yang dibawa hama thrips. Pengendalian: menyemprot dengan Pestona atau Natural BVR.


3.5.2. Penyakit
a. Layu Bakteri
Penyebab: bakteri Erwina tracheiphila E.F.Sm. Penyakit ini dapat disebarkan dengan perantara kumbang daun oteng-oteng (Aulacophora femoralis Motschulsky). Gejala: daun dan cabang layu, terjadi pengerutan pada daun, warna daun menguning, mengering dan akhirnya mati; daun tanaman layu satu per satu, meskipun warnanya tetap hijau. Apabila batang tanaman yang dipotong melintang akan mengeluarkan lendir putih kental dan lengket bahkan dapat ditarik seperti benang. Pengendalian: penggunaan Natural GLIO sebelum tanam.
b. Penyakit Busuk Pangkal Batang (gummy stem bligt)
Penyebab: Cendawan Mycophaerekka melonis (Passerini) Chiu et Walker. Gejala: pangkal batang seperti tercelup minyak kemudian keluar lendir berwarna merah coklat dan kemudian tanaman layu dan mati; daun yang terserang akan mengering. Pengendalian: (1) penggunaan mulsa PHP untuk mencegah kelembaban di sekitar pangkal batang dan mencegah luka di perakaran maupun pangkal batang karena penyiangan; (2) daun yang terserang dibersihkan. (3) gunakan Natural GLIO sebelum tanam sebagai pencegahan.
Catatan: Jika pengendalian hama penyakit dengan menggunakan pestisida alami belum mengatasi dapat dipergunakan pestisida kimia yang dianjurkan. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml (1/2 tutup)/tangki.


3.5.3. Gulma
Gulma (tumbuhan pengganggu) merugikan tanaman, karena bersaing zat hara, tempat tumbuh dan cahaya. Pencabutan gulma harus dilakukan sejak tumbuhan masih kecil, karena jika sudah besar akan merusak perakaran tanaman melon.


3.6. Panen
3.6.1. Ciri dan Umur Panen
a. Tanda/Ciri Penampilan Tanaman Siap Panen
1. Ukuran buah sesuai dengan ukuran normal
2. Jala/Net pada kulit buah sangat nyata/kasar
3. Warna kulit hijau kekuningan.
b. Umur Panen + 3 bulan setelah tanam.
c. Waktu Pemanenan yang baik adalah pada pagi hari.


3.6.2. Cara Panen
a. Potong tangkai buah melon dengan pisau, sisakan minimal 2,0 cm untuk memperpanjang masa simpan buah.
b. Tangkai dipotong berbentuk huruf “T” , maksudnya agar tangkai buah utuh.
c. Pemanenan dilakukan secara bertahap, dengan mengutamakan buah yang benar-benar telah siap dipanen.
d. Buah yang telah dipanen disortir. Kerusakan buah akibat terbentur/cacat fisik lainnya, sebaiknya dihindari karena akan mengurangi harga jual.


3.6.3. Penyimpanan
Buah melon tidak boleh ditumpuk, yang belum terangkut disimpan dalam gudan.g. Buah ditata rapi dengan dilapisi jerami kering. Tempat penyimpanan harus bersih, dan kering

Dampak Pestisida dan SDALH Kita: MAI (Masyarakat Agrobisnis & Agroindustri Indonesia) untuk IPB

Dalam proses intensifikasi sekarang ini berbagai kendala sosial-ekonomi dan teknis bermunculan. Masalah organisme pengganggu tanaman (OPT, hama – penyakit – gulma) yang mengakibatkan penurunan dan ketidakmantapan produksi belum dapat diatasi dengan memuaskan. Kehilangan hasil akibat OPT diperkirakan 40 – 55 %, bahkan bisa terancam gagal.

Dilema yang dihadapi para petani saat ini adalah bagaimana cara mengatasi masalah OPT tersebut dengan pestisida sintetis. Di satu pihak dengan pestisida sintetis, maka kehilangan hasil akibat OPT dapat ditekan, tetapi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Di pihak lain, tanpa pestisida kimia akan sulit menekan kehilangan hasil akibat OPT. Padahal tuntutan masyarakat dunia terhadap produk pertanian menjadi bertambah tinggi terutama masyarakat negara maju, tidak jarang hasil produk pertanian kita yang siap ekspor ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat mutu maupun kandungan residu pestisida yang melebihi ambang toleransi.

Pestisida secara luas diartikan sebagai suatu zat yang bersifat racun, menghambat pertumbuhan atau perkembangan, tingkah laku, bertelur, perkembang biakan, mempengaruhi hormon, penghambat makan, membuat mandul, sebagai pemikat, penolak dan aktivitas lainnya yang mempengaruhi OPT. Tidak kita pungkiri bahwa dengan pestisida sintetis telah berhasil menghantarkan sektor pertanian menuju terjadinya “revolusi hijau”, yang ditandai dengan peningkatan hasil panen dan pendapatan petani secara signifikan, sehingga Indonesia bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 1986. Dalam revolusi hijau target yang akan dicapai adalah berproduksi cepat dan tinggi, sehingga diperlukan teknologi masukan tinggi diataranya penggunaaan varietas unggul, pemupukan berat dengan pupuk kimia, pemberantasan hama dan penyakit dengan obat-obatan kimia. Pada tahun ini konsepsi untuk menanggulangi OPT ialah pendekatan UNILATERAL, yaitu menggunakan satu cara saja, PESTISIDA. Ketika itu pestisida sangat dipercaya sebagai “ASURANSI” keberhasilan produksi; tanpa pestisida produksi sulit atau tidak akan berhasil. Karena itu pestisida disubsidi sampai sekitar 80 % dari harganya, hingga petani dapat membelinya dengan harga “murah”. Sistem penyalurannyapun diatur sangat rapih dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pestisida diaplikasikan menurut jadwal yang telah ditentukan, tidak memperhitungkan ada hama atau tidak. Pemikiran ketika itu ialah “melindungi” tanaman dari kemungkinan serangan hama. Promosi pestisida yang dilakukan oleh para pengusaha pestisida sangat gencar melalui demontrasi dan kampanye. Para petani diberi penyuluhan yang intensif, bahwa hama-hama harus diberantas dengan insektisida. Dalam perlombaan hasil intensifikasi, frekuensi penyemprotan dijadikan kriteria, makin banyak nyemprot, makin tinggi nilainya.


KONSEKUENSI LINGKUNGAN DARI PENGGUNAAN PESTISIDA
Ternyata, puncak kejayaan pestisida sekitar tahun 1984-1985 telah membawa dampak yang sangat dahsyat terhadap ekosistem yang ada. Meskipun penggunaan pestisida makin ditingkatkan , masalah hama-hama terutama wereng tidak dapat diatasi, malah makin mengganas. Kita tidak sadar, bahwa mengganasnya hama wereng tersebut akibat penggunaan pestisida yang berlebihan. Pestisida juga menimbulkam masalah lingkungan seperti matinya makhluk bukan sasaran (ikan, ular, katak, belut, bebek, ayam, cacing tanah dan serangga penyerbuk) dan musuh alami (predator, parasitoid), residu pestisida dalam bahan makanan, pencemaran air, tanah, udara dan keracunan pada manusia serta ongkos produksi yang sangat mahal dan sia-sia.

Gejala keracunan pada manusia yang timbul secara umum badan lemah atau lemas. Pada kulit, menyebabkan iritasi seperti terbakar, keringat berlebihan, noda. Pada mata, gatal, merah berair, kabur atau tidak jelas, bola mata mengecil atau membesar. Pengaruh pestisida pada sistem pencernaan seperti rasa terbakar pada mulut dan tenggorokan, liur berlebihan, mual, muntah, sakit perut dan diare. Sedang pada sistem syaraf, seperti sakit kepala, pusing, bingung, gelisah, otot berdenyut, berjalan terhuyung-huyung, bicara tak jelas, kejang-kejang tak sadar. Pada sistem pernafasan, batuk, sakit dada dan sesak nafas, kesulitan bernafas dan nafas bersuara.

Kenyataan ini mendorong pemerintah secara bertahap mengubah kebijakan pemberantasan hama dari pendekatan UNILATERAL ke pendekatan yang KOMPREHENSIF, berdasarkan prinsip-prinsip ekologis yang dikenal dengan PENGELOLAAN HAMA TERPADU (PHT). Akhirnya tahun 1986, pemerintah melarang penggunaan 57 formulasi pestisida pada padi dan tahun 1996 melarang ke 57 formulasi tersebut pada semua tanaman dan tidak menerima lagi pendaftaran ulang bagi pestisida yang sudah berakhir masa berlakunya. Diantaranya DDT, Thiodan 35 EC, Nuvacron 150 WSC, Basudin 60 EC, Azodrin 15 WSC, dll. Larangan tersebut diikuti dengan pencabutan subsidi pestisida sekitar tahun 1989 sehingga harga melambung tinggi. Dukungan politik PHT dengan dikeluarkannya INPRES No. 3/1986 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya pada pasal 20 tentang Sistem PHT dan pasal 21 tentang kegiatan perlindungan tanaman serta pasal 40 tentang larangan atau pembatasan penggunaan pestisida tertentu.
PHT adalah suatu cara pendekatan/cara berfikir/falsafah pengendalian hama didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam kerangka pengelolaan agroekosistem secara keseluruhan. Konsep PHT merupakan suatu konsep atau cara pendekatan pengendalian hama yang secara prinsip berbeda dengan konsep pengendalian hama konvensional yang selama ini sangata tergantung pada pestisida. Konsep ini timbul dan berkembang di seluruh dunia kerena kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida yang terus meningkat bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Konsep PHT sangat selaras dengan pertanian berkelanjutan, yaitu pertanian yang memenuhi kebutuhan kini tanpa berdampak negative atas sumber daya fisik yang ada, sehingga tidak membahayakan kapasitas dan potensi pertanian masa depan untuk memuaskan aspirasi kebendaan dan lingkungan generasi mendatang. Dalam pertanian berkelanjutan mencakup konsep antara lain;
1) meminimumkan ketergantungan pada energi, mineral dan sumber daya kimiawi yang tidak terbarukan,
2) menurunkan pengaturan udara, air dan lahan di luar kawasan usaha tani,
3) harus mempertahankan kecukupan habitat bagi kehidupan alami,
4) konservasi sumber daya genetik dalam species tumbuhan dan hewan yang diperlukan pertanian,
5) sistem pertanian harus mampu mempertahankan produksi sepanjang waktu menghadapi tekanan-tekanan ekologi, sosial dan ekonomi, dan
6) kegiatan produksi jangan sampai menguras sumber daya terbarukan.


PESTISIDA DALAM PHT
Tentunya timbul pertanyaan, dimana letak pestisida dalam konsep PHT. Apakah Pestisida masih diperlukan ? Jawabannya masih diperlukan tetapi sangat selektif tetapi sasaran kualitas dan kuantitas produksi pertanian masih tetap tinggi. Pestisida hanya diperlukan pada waktu mekanisme kesetimbangan ekosistem terganggu oleh sesuatu sebab yang mengakibatkan populasi hama meningkat sampai melalui ambang ekonomi. Selama populasi hama masih berada di bawah ambang ekonomi, maka penggunaan pestisida secara rasional ekonomik dianggap mendatangkan kerugian dan secara ekologik penggunaan pestisida pada aras tersebut akan mengganggu bekerjanya proses pengendalian alami.

Pengendalian alami adalah pengendalian hama yang terjadi di alam tanpa campur tangan manusia . Alam terdiri atas faktor fisik atau non hayati dan hayati dapat menjadi faktor pembatas perkembangbiakan hama. Faktor non hayati misalnya iklim, tanah dan air dari suatu habitat, udara beserta oksigen dan gas lain yang diperlukan bagi kehidupan hama, dapat mendorong atau menekan perkembangbiakan hama. Sementara itu, faktor hayati yang berupa musuh alami yang bekerja dengan sendirinya di alam menjadi bagian dari pengendalian alami. Kegiatan musuh alami juga ikut dipengaruhi faktor non hayati. Dengan demikian pengendalian alami merupakan gabungan kegiatan faktor hayati dan non hayati yang menekan perkembangbiakan haman tanpa campur tangan manusia dan jika dengan campur tangan manusia dinamakan pengendalian hayati.

Agar petani dapat memutuskan secara tepat kapan dan di mana penyemprotan harus dilakukan, maka mereka harus melakukan pengamatan rutin atau monitoring paling sedikit seminggu sekali. Yang diamati tentang keadaan populasi hama, populasi musuh alami, pertumbuhan tanaman, cuaca, dan lain-lainnya. Setelah petani mengadakan analisis terhadap data ekosistem yang terkumpul, dengan menggunakan pengertian tentang prinsip ekologi dan ekonomi yang sederhana, dengan penuh keyakinan petani dapat memutuskan perlu atau tidak digunakan pestisida.

Dengan mengelola lingkungan pertanian secara tepat melalui perpaduan berbagai teknologi pengendalian yang bukan pestisida, maka populasi hama selama satu musim tanam dapat diupayakan untuk selalu berada pada aras yang tidak mendatangkan kerugian ekonomik bagi petani. Dalam keadaan demikian tentunya petani tidak perlu lagi menggunakan pestisida dan cukup mempercayakan pengendalian hama kepada teman-teman petani yang berupa musuh alami yang ada di pertanaman. Apabila petani selalu memelihara kesehatan tanaman melalui budidaya tanaman yang tepat, maka sasaran produktivitas tinggi dapat dicapai dengan biaya pengendalian hama yang minimal.


SARAN DAN SOLUSI
Upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap input bahan kimiawi dalam proses produksi pertanian dapat ditempuh melalui gerakan pertanian organik. Gerakan ini mulai memasyarakat terutama di negara-negara maju yang masyarakatnya alergi dengan produk bahan kimia. Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menciptakan produk pertanian yang bersih, meliputi :
1) penggunaan varietas unggul tahan hama penyakit dan tekanan / hambatan lingkungan,
2) penerapan teknik budidaya yang mampu mengendalikan OPT dan penggunaan pupuk organik,
3) peramalan terhadap serangan hama penyakit,
4) pengendalian OPT secara biologis,
5) memacu penggunaan pestisida botani.

Perbaikan Teknik Budidaya
Penerapan teknik budidaya meliputi ; penataan pola tanam dan sistem tanam, dan pengaturan jarak tanam dan pemupukan dapat menekan perkembangan OPT. Pengaturan pola tanam dalam setahun (tumpang gilir) dengan tanaman yang berbeda OPT-nya, diharapkan dapat memutus siklus hidup dari OPT. Dengan bertanam secara campuran (mixed cropping) effisiensi lahan dapat ditingkatkan, resiko kegagalan dapat dikurangi, sehingga pendapatan petani dapat ditingkatkan.

Dari segi perkembangan OPT sistem tumpang sari sangat menguntungkan apabila tanaman yang ditumpangsarikan memiliki hama yang berbeda dan saling menguntungkan. Sebagai contoh tumpang sari kapas dengan jagung, di mana jagung berfungsi sebagai perangkap (trap crop) bagi hama Heliothis armigera dan kacang hijau dapat menarik predator bagi hama kapas.
Penggunaan pupuk organik (pupuk kandang, pupuk hijau dan kompos) sebagai pelengkap dan penyeimbang pupuk buatan, selain mensuplai unsur hara juga berfungsi untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pemberian pupuk organik dapat meningkatkan kapasitas menahan air, sifat penyangga (buffer) tanah dan meningkatkan mikroorganisme dalam tanah yang berguna bagi tanaman.

Peramalan Terhadap Serangan Hama dan Penyakit
Peramalan terhadap serangan hama penyakit untuk mengetahui dinamika populasi HPT yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan cara pengendalian HPT. Pengendalian HPT berpedoman pada ambang kendali dimaksudkan untuk menentukan saat pengendalian HPT secara tepat, memberikan hasil yang maksimal dan menghemat penggunaan pestisida.

Pengendalian Hama Penyakit Secara Biologi
Secara alami tiap spesies memiliki musuh alami (predator, parasit, dan patogen) yang dapat dimanfaatkan untuk pengendalian hama tanaman. Peningkatan penggunaan pestisida hayati dengan bahan aktifnya jasad renik penyebab penyakit hama khususnya serangga akan mengurangi ketergantungan terhadap insektisida kimiawi. Sebagai contoh pestisida hayati dalam produk NASA adalah Natural BVR bahan aktif Beauveria bassiana. Natural GLIO bahan aktif Gliocladium dan Trichoderma, dan Natural VITURA bahan aktif Sl – NPV (Spodoptera litura – Nuclear Polyhidrosis Virus) dan Natural VIREXI.
Penggunaan Pestisida Botani
Pestisida botani atau pestisida alami bahan aktifnya berasal dari berbagai produk metabolik sekunder dalam tumbuhan. Misal Rotenon dari akar tuba (Derris eliptica) dan Azadarachtin dari Mimba (Azadirachta indica). Pestisida botani memiliki beberapa keunggulan yaitu tidak mencemari lingkungan, masa aktif residu lebih pendek, mudah dilaksanakan dan murah. Mekanisme kerja pestisida botani ini bersifat racun kontak, racun perut maupun bersifat sistemik. Pestisida botani berfungsi sebagai zat pembunuh, penolak, pengikat dan penghambat pertumbuhan OPT, misal PESTONA.

Kamis, 17 September 2009

Humas IPB Bergerak Maju Menjawab Tantangan Pelayanan Publik: Marissa Haque

Humas-SE IPB Susun Grand Design Tata Kelola Informasi dan Kehumasan: Menjawab Tantangan Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2009
Organisasi publik dewasa ini menghadapi dua tantangan besar menyangkut tata kelola informasi pelayanan publik. Kedua tantangan tersebut adalah meningkatnya proses transmisi dan pertukaran informasi antar unit di dalam organisasi dan meningkatnya tekanan dari lingkungan eksternal yang menuntut tingkat partisipasi dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pelayanan publik. “Berdasarkan latar belakang ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) membutuhkan suatu disain tata kelola informasi dan komunikasi yang mampu menjawab kedua tantangan tersebut,” ungkap Sekretaris Eksekutif (SE), Dr.Ir.Aceng Hidayat, MT.

Grand design ini yang sedang dirancang oleh Humas-SE IPB, agar dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 2010-2013Proses penyusunan dilakukan dengan menggunakan beberapa tahapan metodologi antara lain: desk research pengumpulan informasi dan data terkait pengelolaan informasi yang telah dilaksanakan selama ini, survei terbatas civitas akademika, audit internal kehumasan, indepth interview, pertemuan dari berbagai unsur untuk mendapatkan masukan tentang pengelolaan komunikasi IPB, focus groups discussion (FGD), audit internal kehumasan, workhshop dan sosialisasi.

Survei dilakukan terhadap sampel dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan di IPB. FGD dilaksanakan tiga kali. FGD pertama mengundang alumni IPB yang berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan berbagai media massa. FGD yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus ini berlokasi di Jakarta. FGD kedua dan ketiga yang dilaksanakan 19 Agustus serta 7 September 2009 dilaksanakan di Kampus IPB Darmaga dengan mengundang perwakilan unit, praktisi dan pakar kehumasan serta staf pengajar yang concern di bidang kehumasan.

Audit internal kehumasan dilakukan terhadap para staf pelaksanaan di lingkup kehumasan SE-IPB, dengan tujuan untuk mengetahui apakah pekerjaan (apa yang dikerjakan) masing-masing staf sudah sesuai dengan tupoksi.Tim penyusun melaksanakan indepth interview pada pimpinan serta stake holder IPB. Sedangkan workshop untuk mensosialisasikan draft telah diselenggarakan 14 September 2009. Rangkaian kegiatan untuk penyusunan grand disain tersebut dilaksanakan selama Juli- September 2009. (ris)

Rabu, 16 September 2009

Beberapa Pemikiran Prof. Dudung Darusman yang Saya Adopsi: Marissa Haque

Beberapa Pokok Pikiran dari Ketua Senat Civitas Academica IPB, Bogor Prof. Dr. Dudung Darusman


PIMPIN-MEMIMPIN
Dalam atmosfer demokrasi, memang seorang pemimpin itu harus ada unsur populis, pilihan dan kesukaan warga, pilihan pikiran dan hati warga. Kepopulisan itu harus dipelihara secara dinamis (tidak statis), agar kedekatan dan dukungan warga tetap terpelihara. Ungkapan “seorang pemimpin harus berani tidak popular” perlu disikapi secara bijaksana, karena sesungguhnya bertentangan dengan kekuatan pemimpin yang dipilih secara demokratis.Ada di antara calon pemimpin yang cerdas, brilian dan keras kemauannya untuk berubah maju, tapi tidak ramah dan tinggi hati, sehingga tidak disukai warga. Ada juga yang ramah dan rendah hati serta disukai warga, tapi kurang cerdas, kurang brilian dan adem-ayem saja, kurang minat dan kurang semangat untuk perubahan. Dalam situasi seperti itu, proses demokrasi akhirnya seringkali memunculkan pemimpin yang setengah cerdas/brilian dan setengah ramah/disukai masyarakat. Output pemilihan yang setengah-setengah seperti itu sesungguhnya menjadi “hambatan inherent” baik untuk menciptakan kemajuan,maupun ketenangan dan kenyamanan warganya.

Maka, adalah menjadi kewajiban (demi kemajuan bersama) bagi orang-orang yang cerdas/brilian untuk menjadi ramah/rendah hati/disukai warga.Di sisi lain, juga perlu meminta warga untuk sadar dan berani memilih pimpinan yang cerdas/brilian /keras kemauan, kemudian maklumi dan sukailah dia ! Wallahu alam.

Pontianak, 1-7-2005.


SISTIM PENDIDIKAN BANGSA
Bila kita perlu dan harus hidup bersama. Bila kita ingin yang pandai dengan yang bodoh semua mendapat peran dalam kehidupan. Bila kita percaya yang pandai tidaklah perlu banyak (tapi pasti harus ada) untuk menciptakan ide-ide yang baik, selebihnya adalah yang mau dan tekun melaksanakan ide-ide itu dan yang seperti ituperlu banyak, …………………..maka, dalam sistim pendidikantidaklah tepat bila hanya yang pandai yang dihargai bahkan diagungkan dengan berbagai identitas penghargaan. Kedua-duanya perlu dianggap sederajat, sebagaimana kesetaraan perannya dalam kehidupan. Penghargaan yang sepadan terhadap yang pandai adalah diturutinya, digunakannya dan dipraktekannya ide-ide baik yang diciptakannya. Mereka yang bodoh sejak awal tidak boleh disepelekan atau dihinakan, hargai mereka dengan diajak agar mengerti, mau dan kemudian tekun mempraktekkan ide-ide yang baik karya cipta mereka yang pandai itu. Dengan begitu kebaikan demi kebaikan akan dibesarkan (amplified) dan dikembangbiakkan. Negara yang maju-maju di dunia ini tentu saja memiliki orang-orang pandai, tapi belum tentu yang paling banyak orang-orang pandainya. Negara yang maju adalah yang mau dan mampu membuat kebersamaan antara yang pandai dan yang bodoh yang dimilikinya.

Bila, tokoh-tokoh pematung di masyarakat Bali, yang sangat pandai & cerdas menciptakan model-model patung dari waktu ke waktu, merasa tidak perlu mendapat penghargaan atau imbalan (misalnya hak cipta), tapi telah merasa bahagia, bangga dan dihargai dengan dihayati dan diikuti pembuatannya oleh pematung-pematung lainnya. Mereka membiarkan ciptaan yang baik itu di-amplify demi kehidupan bersama. Mereka percaya bahwa kecerdasan & talenta adalah anugrah dari Tuhannya, sehingga sudah sangat bahagia dan bersyukur bila mereka telah menjadi pilihan Tuhan untuk menyalurkan ”keindahan cahayaNya”. Seperti pohon yang baik, bila buahnya dipetik pohon akan tetap dan terus berbuah lagi,……………………….maka, jadilah masyarakat Bali yang lebih makmur dibandingkan dengan masyarakat Indonesia di tempat-tempat lainnya.Bila, ………. bila dan bila-bila itu benar adanya,………………………maka, peneliti yang baik tidak perlu diagung-agungkan dengan berbagai penghargaan dan keistimewaan, tapi hargai ia dengan mengerti, menuruti dan mengadopsi hasil-hasil penelitiannya. Peneliti-peneliti lainnya berusaha meng-amplify dan mempercepat hasil penelitian yang baik itu melalui atau dengan jaringan penelitian yang mendukung,………………………maka, dosen yang baik tidak perlu diagung-agungkan dengan berbagai gelar juara dan keistimewaan, tapi hargai ia dengan mendengar dan menghayati ilmu yang disampaikannya. Dosen-dosen lainnya menghargai ia dengan menyebarluaskan ilmu yang baik itu melalui kuliah-kuliah yang diberikannya.

Bila kemajuan teknologi pengolahan susu memerlukan kemajuan dalam peternakan sapi perah. Bila kemajuan arsitektur lanskap memerlukan kemajuan dalam teknologi budidaya tanaman. Bila kemajuan teknologi biodiesel memerlukan kemajuan dalam teknologi budidayatanaman Jarak. Bila kemajuan di satu kegiatan (sektor) memerlukan kemajuan kegiatan (sektor) lainnya,…………………………maka, dalam sistim pendidikan harus dapat membuat yang pandai menyebar secara seimbang dalam berbagai kegiatan atau sektor, agar kemajuan demi kemajuan terus bersambutdan kekuatan demi kekuatan terus terwujud,…………………………. maka, dalam sistim pendidikan tidak boleh muncul anggapan dan sikap bahwa kegiatan (sektor)tertentu lebih penting atau lebih berperan dari pada yang lain. Sesungguhnya tidak ada salahnya bila ada kegiatan (sektor) tertentu yang sedang populer di masyarakat, namun sistim pendidikan tidak boleh silau dan bias oleh kepopuleran itu, karena yang harus dibangun adalah semuanya.
Darmaga, 27-12-2005


PROFESIONAL YANG BAGAIMANA?
Profesional bagi seseorang dapat diartikan sebagai berpegang pada pekerjaan sebagai sumber kehidupan, atau diartikan pula sebagai tingkat keteguhan dan kemantapan seseorang pada bidang pekerjaannya. Dalam tingkat perorangan hal itu cukup jelas pengertiannya. Namun pada tingkat kebersamaan pengertian itu belum cukup untuk membuat sifat profesional membuahkan manfaat dan kemaslahatan, artinya sifat profesional perorangan harus ditambahi dengan sifat memperhatikan secara sungguh-sungguh akan kepentingan bersama atau kepentingan umum.

Bila seorang profesional sudah mengutamakan penghasilan daripada cara memperolehnya, maka setiap pekerjaan atau kesempatan apapun yang dapat memberi penghasilan akan mendapatkan justifikasinya. Misalnya, seseorang ahli tertentu mengatakan bahwa dia professional dengan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, sekalipun pekerjaan itu dampaknya akan bertentangan dengan kepentingan umum. Dia mengatakan bahwa dampak dari pekerjaannya itu bukan urusannya, dan yang menjadi urusannya adalah mengerjakan pekerjaan itu dengan sebaik mungkin.Indonesia sekarang ini sudah memiliki sangat banyak profesional dalam berbagai bidang yang cukup luas. IPB ini juga telah memiliki banyak sekali ahli pada seluruh aspek pertanian. Sayangnya, Indonesia ini dan IPB ini belum banyak memiliki profesional dan akhli yang mementingkan kepentingan bersama. Wallahu alam.
Bogor, 5 April 2005.


CORPORATE CULTURE
Corporate culture atau budaya perusahaan adalah budaya yang berorientasi kepada keuntungan dan pertumbuhan. Hanya dengan memupuk keuntungan (kekuatan lebih) pertumbuhan dapat terjadi.Budaya perusahaan tidak menyuruh memupuk keuntungan yang sebesar-besarnya dan pertumbuhan yang tak terbatas, tapi yang menyuruh demikian adalah budaya tamak (aspek social).Cara mendapat keuntungan dan pertumbuhan terus berkembang, baik dengan mengandalkan kekuatan sendiri yang ada maupun outsourcing, atau menggunakan bantuan kekuatan luar. Namun ada beberapa unsur budaya perusahaan yang dalam cara apapun harus menjadi syarat untuk keberhasilannya.

Setidaknya ada 4 unsur, sebagai berikut:

1. Hemat.
Keuntungan hanya dapat diperoleh bila pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Prinsipnya keuntungan diperoleh dengan cara memperbesar pendapatan dan/atau memperkecil pengeluaran. Sifat hemat sangat diperlukan sejak awal dimana belum ada (masih kecilnya) pendapatan, agar segala potensi/kekuatan diperuntukan untuk produksi. Sifat hemat tetapdiperlukan juga, saat setelah berkembang agar pertumbuhan mantap dapat dipercepat. Sifat tidak hemat, bahkan boros, dapat menggagalkan proses produksi dan mengeroposkan pertumbuhan, sekalipun skema teknologi dan manajemen yang diterapkan sudah tepat. Budaya konsumtif, tampil tinggi, suka mark-up dan lain-lain adalah wujud sifat tidak hemat.

2. Kenaikan imbalan berasal dari hasil/keuntungan.

Ungkapan perlunya pemenuhan imbalan minimal terlebih dahulu perlu dipikirkan hati-hati, di samping besarnya sangat relatif juga sama dengan ”memetik buah dari pohon yang belum tumbuh”. Secara filosofis, profesi pertanian (yang normal/wajar) mengajarkan tanam dulu nanti baru panen. Intinya, mereka yang mampu menahan diri terhadap tuntutan kecukupan imbalan akan segera berbuat dengan sungguh-sungguh.


3. Maju dengan kekuatan yang dimiliki.
Suatu keinginan, akhirnya harus diputuskan berdasarkan kemampuan, bukan atas dasar impian. Bantuan pihak luar (hampir selalu ada konsekwensi ikatan) hanya berperan sekunder saja. Bila suatu keinginan ternyata tidak mungkin terlaksana tanpa bantuan dari luar (bahkan sekedar inisiasi sekalipun), maka berarti keinginan itu tidak pantas kita teruskan.

4. Bantuan luar (terutama pinjaman)
masih berada pada lingkup periode tanggung jawab manajemen yang meminjam. Kalkulasi kelayakan pinjaman seharusnya dibatasi pada periode manajemen yang bersangkutan, tidak dilimpahkan pada manajemen selanjutnya. Secara objektif,manajemen yang sekarang tidak mungkin mengetahui kebijaksanaan manajemen selanjutnya. Bila dalam periode manajemen yang bersangkutan bantuan luar itu tidak mungkin/layak, maka berarti keinginannya sendiri tidak layak, atau harus disesuaikan.Demikanlah beberapa unsur budaya perusahaan yang sempat saya pelajari, semoga bermanfaat.



Darmaga, 27 Maret 2006.

Prof. Dr. Dudung Darusman Ketua Senat Civitas Academica IPB 2009

SEKAPUR SIRIH dalam blog pribadi Prof Dr. Dudung Darusman Ketua Senat Civitas Academica IPB 2009.

Blog dengan alamat tersebut diatas hanya sebagian cara untuk menyebarluaskan informasi tentang saya agar warga IPB mengenali siapa dan bagaimana keadaan saya sebagai salah satu diantara tujuh pilihan calon rektor IPB. Bagi saya adalah tak pantas untuk meminta, tapi wajib untuk menerima amanah, khususnya jabatan, dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu apa yang disajikan disini hanya termasuk pada kategori “amar ma’ruf nahi munkar”, menyeru pada kema’rufan dan mencegah pada kemunkaran, sebagaimana tuntunan Al Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 104. Insya Allah


PROFIL Prof. Dudung Darusman

Beliau dilahirkan di Ciamis, 14 September 1950. Suami dari Prof. Latifah K. Darusman (dosen FMIPA IPB), dikaruniai 2 orang putra yaitu Dani Hanifah (alm) dan drh. Huda Salahuddin Darusman (dosen FKH IPB).

S1 diselesaikan tahun 1975 di Fahutan IPB. Pendidikan Purna Sarjana Ekonomi Kehutanan di UGM tahun 1976.

S-2 bidang Resource Economic dari Departement of Agricultural Economics University of Wisconsin USA tahun 1984.

S-3 dari Program Studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan IPB diselesaikan pada tahun 1989.

Tahun 1995 diangkat menjadi Guru Besar Tetap IPB bidang Ekonomi Sumberdaya Hutan.

Sejak 1992 – sekarang sebagai Kepala Laboratorium Politik, Ekonomi dan Sosial Kehutanan.


Beberapa jabatan yang pernah diemban:

yaitu selama dua periode, 1989-1992 dan 1992-1996 sebagai Dekan Fakultas Kehutanan IPB;

tahun 1996-1999 sebagai Ketua Lembaga Penelitian IPB dan pada tahun 1999 sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan dan Perkebunan bidang Sosial dan Ekonomi.

Pada tahun 2009 beliau diangkat menjadi Ketua Senat Civitas Academica IPB (Isntitur Pertanian Bogor).

Kopi dan Kenangan: Sebuah Tulisan Lama Marissa Haque

Tulisan untuk Majalah Noor, Desember 2003

Jakarta, 1 Desember 2003.

Hari ini, hari Minggu. Masih suasana liburan Lebaran. Hari-hari terakhir sebelum aku akan kembali ditenggelamkan oleh segudang target kehidupan dan masa depan. Termenung aku duduk di Musholaku. Semilir bau tanah basah bekas hujan semalam. Bunga Kembang Sepatu merah tua seakan menyapa selamat pagi untukku yang sedang enggan mandi pagi. Kupandangi kursi tua yang kududuki, warisan ibuku. Kuraba sarung jok dibawah kimono katun yang kupakai. Rasanya baru saja kuganti seminggu sebelum lebaran, tapi entah kenapa getaran kuno dari kursi tua ini selalu melambungkanku pada suatu masa kebersamaan yang hangat. Masa-masa yang terekam kuat dibawah sadarku. Orang-orang yang dekat dihati, yang telah pergi sebanyak satu generasi. Ayah Ibuku, dan keluarga besar Ibuku yang aku kasihi. Masih teringat dibenak saat kecil kami berempat—Shahnaz adikku yang terkecil belum lagi lahir—Mama, Papa, Soraya, dan aku berlibur dari pelosok kabupaten kecil di Plaju-Baguskuning, Palembang tempat ayahku bekerja sebagai karyawan Pertamina, menuju kota Bondowoso, Jawa Timur kampung masa kecil almarhumah Ibuku.

Sepanjang perjalanan dengan memakai pesawat Fokker F28, yang sudah sangat terasa mewah saat itu, kami pergi terlebih dahulu menuju Jakarta, kemudian transit melalui Surabaya diteruskan perjalanan melalui darat melewati daerah Pasir Putih, baru setelah itu tiba di Bondowoso, Jawa Timur. Kami menginap dirumah besar orang Belanda istri kedua sepupu Eyang Putriku. Karena tak memiliki anak dari perkawinannya, beliau menganggap Ibuku dan semua sepupunya sebagai anaknya sendiri. Perjalanan ini menjadi istimewa, karena tak lama setelah liburan kami, Oma Belanda itu meninggal dunia.

Ada benang merah yang membuat aku flash back kepada masa lalu. Tekstur kursi tua yang aku duduki warisan almarhumah ibuku dari rumah Belanda di Bondowoso dan aroma kopi tubruk dari cangkir yang aku gengam. Aroma ini sangat mirip dengan rekaman masa lalu bawah sadarku. Aroma yang memanggil-manggil. Ah,…wangi kopi! Bagaimana mungkin aku mengacuhkan keberadaan kopi, karena sejak diperkenalkannya di Bondowoso saat aku kecil, aku selalu ingin tahu lebih jauh. Bukan hanya karena suka akan rasa dan aromanya, akan tetapi kepada hikayat cerita yang melengkapinya. Membawa aku berkelana jauh dimasa ratusan tahun dibelakang. Oma Belanda ini sangat faham sejarah dunia, beliau juga sangat tahu nama-nama jenis kopi yang ditanam serta dibudidayakan disekitar rumah besarnya. Ya, beliau dan suaminya yang orang Jawa Timur adalah pemilik lahan luas perkebunan kopi Bondowoso saat itu.

Masih teringat bagaimana aku sambil terkantuk duduk bersandar dibahunya, mendengar dengan seksama cerita-cerita memikat. Diceritakan bahwa biji kopi yang terbaik dari Bondowoso adalah yang sudah dimakan Musang, yang keluar bersama kotorannya. Saat itu biji kopi juga bisa didapatkan dari berbagai perkebunan lain ditanah air. Antara lain dari Aceh, Medan, Toraja, Timor, juga daerah tetangganya di Jawa Timur, Jember. Biji-biji kopi yang merah tua itu disimpan dalam karung goni digudang selama lima sampai tujuh tahunan. Biji- biji tersebut kemudian dijemur dibawah sinar matahai selama minimal tujuh jam. Setelah itu ditumbuk, disangrai, setelahnya digiling. Wah, bahagianya aku dapat membayangkan seluruh proses produksinya. Bahan informasi awal inilah yang membuat aku hari ini bersiap- siap “pulang kampung” ke Bondowoso, bernostalgia tentang keberadaan lingkungan perkebunan kopi tersebut terutama melihat kondisinya setelah terkena landreform beberapa belas tahun yang lalu, serta melihat kemungkinan membuat film dokumenter tentang Kopi Arabika asal Jawa Timur.

Cerita sang Oma semakin memikatku, apalagi setelah diperkaya oleh hikayat perdagangan yang dilakukan orang-orang Belanda di Nusantara sebelum sang Oma lahir, kerjasama yang didasarkan secara berat sebelah oleh Kompeni, orang-orang bumi putra yang merebut kembali kekuasaan tanah ulayat milik adat, serta percintaan “terlarang” nya dengan Eyang Kakung yang tidak utuh kuserap karena faktor usia. Kuingat Soraya sudah asyik terlelap dikasur lebar, dikaki Oma Belanda bersama para sepupu yang lain.

Sang Oma juga membagi resep, beliau mengatakan bahwa baginya usaha kopi sangat kaya seni. Seluruh proses produksi—diluar pembudidayaan kebun—dipegangnya sendiri. Ia berprinsip menjual kopi yang harus fresh. “Cara” baginya adalah sangat penting, jumlah bukan bidikan pertama. Setiap kesalahan berproses adalah proses belajar itu sendiri, kata beliau. Kata-kata ini juga yang selalu terekam dibawah sadarku, bahwa sebuah proses belajar tidak ada yang instant. Hasil akhir biarkan menjadi misteri, yang penting adalah menikmati proses belajarnya. Karena belajar itu asyik. Harus proaktif mendatangi beberapa pakar, tidak malu untuk bertanya, serta menjalin silaturahmi berkala kepada siapa saja yang bermurah hati untuk membagi ilmunya—karena menurut beliau didunia ini tidak banyak orang ikhlas yang tulus mau berbagi ilmu pada sesama.

Dan detik ini, aku lupa bahwa aku belum menyiapkan sarapan apapun untuk keluargaku. Bik Inah pembantu yang sudah ikut puluhan tahun di dalam keluargaku masih pulang kampung, belum balik lagi. Jadi sebenarnya inilah saat yang paling tepat bagiku untuk mengekspresikan rasa cinta pada keluarga melalui perut. Salah satunya adalah dengan menuangkan kopi dalam cangkir-cangkir keramik biru kesayangan. Yang sedikit besar untuk Ikang suamiku, sementara ukuran sedang untuk Mertuaku. Anak-anakku menyukai rasa kopi didalam campuran Mocca Cream dalam mug besar. Aku ingin meneruskan kebiasaan berdiskusi ringan dengan mereka semua dimeja makan. Tentang apa saja. Tentang headline dikoran hari ini, tentang Politik, Ekonomi, atau Sosial dan Budaya. Bila diskusi tidak nyambung, tidak mengapa. Aku ingin menciptakan suasana cerdas dimeja makan. Juga penting membina kebiasaan mengutarakan pendapat dengan cara yang santun dan terasah. Mertuaku yang mantan Diplomat Karir biasanya menjadi mentor informal. Sehingga Kopi bagiku bukan sekedar minuman belaka, tetapi juga adalah perekat tali emosi didalam keluarga.

Sementara itu diluar rumah, aku sering sekali memilih Coffee House atau Coffee Lounge sebagai meeting point walau sekedar social chat demi menyambung silaturahmi. Lebih serius lagi sering pula menjadi tempat membina relationship dengan relasi bisnis.

Kopi memang selalu menarik. Semenarik harumnya yang selalu membuat orang mau tidak mau—walau sekedar hanya untuk menghirup aroma— menyita minimal satu atau dua detik untuk menikmatinya.

Aroma Kopi, bagiku adalah aroma cerdas dan elegant.

Anjuran Dr. Asep Saefudin Mantan Purek 4 Pasca Sarjana IPB, Bogor: Marissa Haque

Promosi IPB adalah Kampanye Back to Nature

Memiliki riwayat keluarga genetik kanker, maka Marissa Haque sekeluarga tidak main-main dengan masalah kesehatan keluarga. Atas saran dari salah seorang dosennya Dr. Asep Saefudin Purek 4 Pasca Sarjana IPB, Bogor, Marissa sekarang ini sangat rajin mengkonsumsi buah merah asal Papua/Irian Jaya itu.

Di sebuah media, adik kandung Marissa Haque bernama Soraya bahkan mengakui ada kekhawatiran khusus dalam dirinya soal kesehatan. Nyawa ibundanya terenggut oleh kanker ovarium (indung telur). Sang ibu kemungkinan mewarisi penyakit itu dari neneknya. Penyakit yang sama juga kemudian mengenai adiknya, Shahnaz Haque, sehingga satu indung telurnya harus diangkat.

“Kalau ada ibu yang menderita kanker dan mempunyai anak perempuan, maka bibitnya akan terbawa. Dengan sejarah seperti itu, saya harus hati-hati,” jelas Soraya di sebuah media. Menurutnya, perempuan lebih rentan untuk menderita kanker dibanding pria, karena alat reproduksi perempuan lebih rumit.

Untuk itu, sejak usia 30 tahun, Soraya yang rajin berpuasa ala Nabi Daud ini menjaga jarak dengan daging merah juga makanan kaleng dan awetan. “Sedapat mungkin saya menghindarinya. Sebagai gantinya, saya mengonsumsi daging putih atau ikan dan makanan segar,” katanya membuka rahasia. Setahun sekali, dia menjalani mammografi dan pap smear untuk memantau kesehatan payudara serta organ reproduksinya.

Dengan kenyataan itu, Marissa Haque mau tak mau juga berhati-hati seperti yang dilakukan Soraya. Sebagai catatan, Marissa juga mengalami masalah kesehatan yakni gangguan tiroid. Marissa juga melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi munculnya sel kanker lantaran orangtuanya mengidap penyakit serupa. Untuk itu artis cantik ini mengkonsumsi masing-masing sebuah kapsul buah merah dan kapsul Virgin Coconuts Oil (VCO) setiap hari. Selain itu juga untuk menjaga kebugaran. “Stamina meningkat drastis. Jika sehari tidak mengkonsumsi, badan pegal dan drop,” kata artis yang dijadikan ikon buah merah oleh sebuah perusahaan farmasi itu.
Menurut Marissa, dalam keluarganya ia pun melakukan hal serupa yakni melakukan tindakan pencegahan. Untuk itu, dibiasakan anak-anaknya mengkonsumsi sayuran dan buah.

Oleh:Tommy

Selasa, 15 September 2009

Lingkungan Hidup, Kebun Raya Bali & Dep PU 2009: Pengalaman Ikang Fawzi Suamiku

Sumber: http://theanimator-chikitafawzi.blogspot.com/

Sabtu, 2009 Agustus 22

Alhamdulillah senang rasanya sebelum memulai bulan Ramdahan tahun ini Ikang Fawzi Ayahku tercinta ku berseri-seri pulang kerumah dengan membawa 'segudang' cerita tentang Kebun Raya di Bali yang harus terus didukung serta diperjuangkan sekaligus juga beberapa pekerjaan projek dari Dep PU tempatnya selama ini bermitra. Terimakasih Ya Allah... atas rezeki halal yang telah Engkau limpahkan kepada kami sekeluarga dirumah pada Ramadhan suci tahun ini... hingga kami mampu berlebaran diakhir bulan ini...

Berikut ini berita Ayahku di Kompas Cyber dengan alamat pada akhir esei berikut dibawah ini:

18 Juli 2009 03:20 WIB Ikang Fawzi (45) laris di acara peringatan 50 tahun Kebun Raya Eka Karya Bali, di Bedugul, Tabanan, Rabu (15/7) malam. Laris bukan karena ia menjual suatu barang, tetapi banyak bapak dan ibu dari berbagai daerah yang datang sebagai undangan kebun raya itu memintanya berfoto bersama. Mereka mengaku sebagai penggemar Ikang Fawzi sejak lama. ”Wah, silakan Pak. Mau bagaimana gayanya, Pak?” kelakar penyanyi rock ini. Namun, kehadirannya di sini bukan sebagai duta kebun raya. Ia diminta teman-temannya yang bekerja di Departemen Pekerjaan Umum untuk mengisi acara hiburan di Kebun Raya Eka Karya Bali.

Apa komentarnya? ”Saya kagum dengan kebun raya ini. Terbayang sehatnya badan dan rohani jika sering menghirup kesegaran alam yang asri, apalagi bareng keluarga,” katanya. ”Otomatis bermusik pun jadi lancar dan menyenangkan. Kebun raya ini membawa aura segar, musik jadi indah dengan sendirinya,” ujar Ikang.

Ia berharap bisa mengunjungi ke-20 kebun raya di Indonesia. Selama ini Ikang baru sempat mengunjungi kebun raya di Bogor, Cibodas, dan Bali. ”Meski baru taraf mengagumi keanekaragaman alam di kebun raya, saya sungguh mendukung pelestarian alam,” tuturnya. (AYS)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/18/0320248/Kebun.Raya.dan.MusikSabtuan.MusikSabtu,

Forum Previlegiatum untuk Illegal Logging di Provinsi Riau: Marissa Haque


Forum Previlegiatum untuk Illegal Logging di Provinsi Riau
(Tulisan Bersambung Hukum: 1)

Sumberdaya hutan dengan potensi manfaatnya yang bersifat tangible dan intangible memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat, misalnya dalam menyediakan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan. Nilai manfaat hutan tidak hanya nilai manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki nilai manfaat sosial dan perlindungan ekosistem. Astana et.al. (2002) menyatakan bahwa peranan ekonomi kehutanan ditunjukkan oleh kontribusi manfaat pengusahaan hutan dalam peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Devisa negara dari produk hasil hutan selama periode 1991-2001 berkisar US$ 3,46-5,43 miliar dengan laju peningkatan sebesar 5-10% per tahun yang dihitung berdasarkan nilai ekspornya (Santoso, 2008). Lebih lanjut Santoso (2008) menyebutkan bahwa nilai devisa produk hasil hutan pada periode tahun 1990-1997 mencapai 30% dari nilai ekspor industri nasional, sedangkan pada saat tahun 1998-2002 nilai devisa hutan sebesar 12% dari total produk industri. Selain nilai ekonomi tersebut, sumberdaya hutan juga memberikan kontribusi dalam menyediakan jasa lingkungan yang nilai keberadaan dan fungsinya sangat penting dalam menyangga kehidupan masyarakat misalnya jasa lingkungan air, penyerapan karbon, dan rekreasi alam.

Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru-paru kehidupan dunia, sehingga kelestarian hutan Indonesia tidak hanya menjadi kepentingan bangsa Indonesia semata namun juga menjadi kepentingan bangsa-bangsa di seluruh dunia (Poernama, 2006). Luas kawasan hutan di 30 provinsi di Indonesia berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahun 2007 mencapai 112,3 juta ha, sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainnya (Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah) masih mengacu kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) mencapai 24,76 juta ha yang terdiri dari 15,30 juta ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah dan 9,46 juta ha kawasan hutan di Riau dan Kepuluan Riau (Badan Planologi Nasional, 2007). Hutan ditiga wilayah tersebut saat ini berada dalam kondisi sangat kritis. Said (2008) mengemukakan, bahwa kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai hingga 59, 62 juta ha yang disebabkan oleh aktifitas pembalakan liar/illegal logging dan konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan karet juga kebakaran hutan. Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta ha/tahun, periode 1990-1997 mencapai 1,8 juta ha/tahun, periode 1997-2000 mencapai 2,83 juta/tahun, serta periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta ha/tahun.

Akibat degradasi lahan dan deforestasi yang terjadi, hutan primer yang masih tersisa di Indonesia diperkirakan hanya tinggal 28% dari luas hutan yang ada. Skephi (2007) menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2006, penutupan lahan berhutan di Jawa tinggal 19%, Kalimantan 19%, dan Sumatera 25%, sehingga jauh di bawah angka 30%, yakni luas hutan minimal di suatu pulau yang disyaratkan oleh undang-undang.
Sedangkan hutan tersisa yang berada di atas tingkat tersebut adalah Papua (71%), Sulawesi (43%), dan Bali (22%). Salah satu penyebab utama dari terjadinya degradasi lahan dan deforestasi tersebut adalah praktek pembalakan liar/illegal logging yang terjadi hampir merata disemua wilayah Indonesia, selain karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan kebakaran hutan.

Semakin berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sebagian besar kawasan wilayah Republik Indonesia menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana ekologis (ecological disaster) – seperti bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Media Indonesia (2008) menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 bencana di Indonesia akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa dan miliaran kerugian dalam rupiah. Sebesar 85% dari seluruh bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Sementara itu menurut data Walhi, selama 2006-2007 tercatat telah terjadi 840 kejadian bencana alam yang telah menelan korban 7.303 jiwa meninggal dan 1.140 dinyatakan hilang. Sedikitnya tiga juta orang menjadi pengungsi dan 750 ribu unit rumah rusak atau terendam banjir. Selain itu, keanekaragaman kekayaan flora dan fauna Indonesia (bio diversity) semakin berkurang setiap tahunnya dan mengakibatkan rakyat yang tinggal di sekitar hutan dimana selama hidup mereka menjadikan hutan sebagai tempat penyedia makanan dan obat-obatan oleh karena dampak kegiatan pembalakan liar/illegal logging maka tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia jadi semakin sempit.

Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang laju degradasi hutan akibat pembalakan liar/illegal logging tergolong tinggi. Selama dua puluh tahun terakhir kerusakan hutannya mencapai 3,7 juta ha dari 8.598.757 ha penutupan lahan berupa hutan. Kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan TGHK terdiri dari hutan lindung (HL) seluas 390.000 ha, kawasan suaka alam dan pelestarian alam (KSPA) daratan seluas 410.908 ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.960.128 ha, dan hutan produksi tetap (HP) seluas 1.873.632 ha. Saat ini kondisi hutan alam di Provinsi Riau sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan dimana luasan hutan alam yang tersisa sekitar 1 juta ha (Bappedalda Riau, 2005).

Data FWI/GFW (2001) menunjukkan bahwa hutan di Provinsi Riau yang terdegradasi mencapai 2.671.417 dan yang sudah gundul mencapai 1.705.401 ha. Proses deforestasi dan degradasi hutan alam di Provinsi Riau berlangsung sangat cepat. Selama kurun waktu 24 tahun (1982-2005) Provinsi Riau sudah kehilangan tutupan hutan alam seluas 3,7 juta ha. Pada tahun 1982 tutupan hutan alam di Provinsi Riau masih meliputi 78% (6.415.655 ha) dari luas daratan Provinsi Riau 8.225.199 ha (8.265.556,15 ha setelah dimekarkan). Hingga tahun 2005 hutan alam yang tersisa hanya 2.743.198 ha (33% dari luas daratan Riau). Dalam kurun waktu tersebut Provinsi Riau rata-rata setiap tahun kehilangan hutan alamnya seluas 160.000 ha/tahun (Walhi, 2007). Dengan demikian selama 24 (duapuluh empat) tahun kawasan hutan Provinsi Riau mengalami degradasi sebesar 57%. Diperkirakan tingkat kerusakan sesudah tahun 2004 dan 2005 seluas 200.000 ha. Dengan kondisi tersebut, diperkirakan kawasan hutan Riau tahun 2015 hanya tinggal seluas 476.233 ha (FKPMR, 2007). Data citra satelit landsat Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2007 menunjukkan bahwa hutan lindung di Riau yang rusak mencapai 108.000 ha atau sekitar 50%. Kawasan yang rusak tersebut terdapat di 14 hutan lindung di Provinsi Riau. Kerusakan terparah dialami hutan lindung di Kabupaten Rokan Hulu yang tidak berbentuk hutan lagi. Kerusakan di kabupaten ini mencapai 41.288 ha dari 67.573 ha hutan lindung yang ada.
Konversi skala besar lahan hutan menjadi dua peruntukan: (1) yakni untuk pembangunan perkebunan besar kelapa sawit yang saat ini telah mencapai 2,7 juta ha, dengan target pertambahan luas 8,02% pertahun sampai mencapai luas 3,1 juta ha benar-benar merupakan faktor utama penyebab kerusakan terbesar hutan alam di Provinsi Riau; dan (2) pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sebagiannya dipasok dari hutan alam untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku bubur kertas (pulp) dan kertas PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper). Provinsi Riau merupakan pusat percepatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Lebih dari 50% program percepatan HTI berlokasi di provinsi tersebut adalah dengan luasan 1,6 juta ha. Dari luas hutan produksi di Riau yang mencapai 4,1 juta ha, hampir 40% adalah merupakan areal HTI. Hampir 70% dari deforestasi merupakan areal hutan produksi yang secara hukum dapat dikonversi untuk kepentingan budi daya non-kehutanan. Data di Departemen Kehutanan itu menunjukkan luas areal hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Riau dalam kondisi masih berhutan mencapai angka 982.620 ha (FKPMR, 2007). Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, sumberdaya hutan menjadi alternatif sumber pendapatan daerah. Apabila tidak dikendalikan, dari segi perlindungan hutan tentunya sangat mengkhawatirkan, karena hal tersebut berarti daerah dapat mengeksploitasi sumberdaya hutan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Berbagai perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah didorong oleh adanya keinginan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin sumberdaya hutan yang ada di daerahnya. Adanya kebijakan perizinan di daerah yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan hutan di atasnya mencerminkan adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah dan pemerintah daerah atau tarik ulur kewenangan yang disebabkan oleh adanya inkonsistensi atau insinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah. Kondisi ini diperparah dengan adanya perbedaan kepentingan yang berdampak pada perbedaan orientasi kebijakan antara pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga akan menghambat proses penegakan hukum terhadap kejahatan pembalakan liar/illegal logging.

Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Polda Riau telah melakukan operasi pemberantasan pembalakan liar/illegal logging di wilayah Provinsi Riau. Upaya penegakan hukum tersebut di awal tahun 2007 menimbulkan polemik yang berujung antiklimaks dengan dikeluarkannya SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada 23 Desember 2008 oleh Kepolisian Daerah Riau dibawah kepemimpinan Kapolda yang berbeda. Sehingga dari pihak Polri sebagai Alat Negara Penegak Hukum sendiri terkesan telah terjadi internal dispute oleh karena diduga terjadi perubahan instruksi dari Kepala Negara yang juga sekaligus Kepala Pemerintahan cq Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini pada awal operasi tim Illegal Logging Mabes Polri dan Departemen Kehutanan diawal tahun 2007, menyeret 14 (empat belas) perusahaan perkayuan milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Tujuh buah perusahaan datang dari kelompok PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP); yaitu PT. Madukoro dan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT. Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT. Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT. Mitra Kembang Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM). Serta tujuh perusahaan dari kelompok PT. IKPP yaitu; PT. Arara Abadi, PT. Bina Duta Laksana (BDL) PT. Rimba Mandau Lestari (RML), PT. Inhil Hutan Pratama (IHP), PT. Satria Perkasa Agung (SPA), PT. Wana Rokan Bonay Perkasa (WRBK), dan PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam pembalakan liar/illegal logging di Provinsi Riau. Proses pemberkasan perkara selama hampir dua tahun berproses. Berdasarkan keterangan tim ahli dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan pada akhirnya dibulan Desember 2008 dianggap kurang cukup bukti perbuatan melawan hukumnya. Sehingga harus diputuskan untuk dikeluarkannya SP-3 atas 13 dari keseluruhan 14 berkas kasus yang ditangano Polda Riau yang menyangkut dugaan delik pidana pembalakan liar/illegal logging tersebut diatas. Kesimpulan tim ahli pertama dari KLH menyatakan bahwa di Provinsi Riau selama ini tidak ada kerusakan lingkungan. Sementar tim ahli kedua dari Departemen Kehutanan menyimpulkan bahwa 13 dari 14 perusahaan tersebut mengantongi izin – artinya selama ini mereka telah melakukan seluruh upaya yang sebelumnya diduga adalah aktivitas pembalakan liar/illegal logging oleh Polda Riau yang akhirnya dinyatakan sah berdasarkan hukum. Kecuali PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) anak perusahaan PT. IKPP yang diangap secara nyata tidak memiliki izin dan memenuhi unsur pembalakan liar/illegal logging karena membangun kanal (parit) didalam hutan lindung yang terbukti sah melakukan unsur perbuatan melawan hukumnya (onrechmatigheids beleid). Uraian sebelumnya menunjukkan bahwa pada kasus Provinsi Riau ini telah terjadi permasalahan inkonsistensi dan insinkronisasi antara kebijakan perlindungan hutan dengan pengusahaan hutan di Indonesia. Dari sana mulai dapat diukur belum terimplementasi dengan baik dan efektifnya seluruh kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan pemberantasan pembalakan liar/illegal logging didalam sebuah kesatuan yang holistik dan integrated.

Tingkat degradasi dan deforestasi hutan di wilayah tersebut sudah sangat memprihatinkan serta telah mendatangkan bencana ekologis. Diperlukan upaya terobosan hukum khusus yang harus dilakukan oleh elit pemegang kekuasaan negara dan pemerintahan tertinggi negeri ini. Terkait dengan hal tersebut diatas, apabila peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis tidak mampu menanggulangi delik pidana tertentu semacam masalah pembalakan liar/illegal logging ini, maka pemerintah dalam hal ini Kepala Pemerintahan yang juga sekaligus Kepala Negara yaitu Presiden RI dapat melakukan intervensi apabila para pembantunya yaitu Alat Negara Penegak Hukum yaitu Polri dan Pengacara Negara yaitu Kejaksaan telah memberlakukan Asas Subsidiaritas dari UU Kehutanan No. 49 Tahun 1999 menjadi penggunaan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk upaya implementasi Asas Ultimum Remidium dan Asas Premum Remidium namun masih juga belum berhasil. Itulah saatnya dengan alasan “kondisi yang genting” dan “telah terjadi keresahan yang sangat luas dan merata ditanah air”, Kepala Negara yang juga sekaligus Kepala Pemerintahan dapat menggunakan hak prerogatifnya sebagai seorang Presiden untuk melahirkan usulan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang dilakukan bersama dan atas persetujuan DPR RI dan atau sekaligus dengan memerintahkan dikeluarkannya Kepres (Keputusan Presiden) yang besifat beshicking/terminate/pemutus. Bukan lagi sejenis Inpres (Instruksi Presiden) seperti didalam hal Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya Diseluruh Wilayah Republik Indonesia, yang sudah cukup baik namun terbukti tidak efektif. Dalam kenyataannya, sebuah inpres saja tidak cukup karena tidak memiliki sifat beschicking/terminate/pemutus[1] itu tadi. Karena tidak adanya unsur sifat tersebut itulah karenanya diperlukan sebuah terobosan hukum lainnya. Hal seorang Presiden selaku Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan mengeluarkan Kepres dan mengusulkan Perpu dimungkinkan oleh UUD 45. Karena dampak negatif pembalakan liar/illegal logging ini sangat mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan hidup dan sudah menimbulkan keresahan tinggi dimasyarakat luas. Terkait dengan hal tersebut Presiden selanjutnya dapat meminta kepada lembaga-lembaga negara di bidang penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar/illegal loging langsung dengan pengenaan pasal pidana terkait deforestasi dan degradasi lingkungan hidup yang dikeluarkannya dengan pengawasan terbuka bagi umum dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat luas Indonesia dengan bantuan sistem TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Selain itu pada tatanan below the line pasca diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terkait dengan kebijakan-kebijakan lainnya dari hukum positif Indonesia, demi menunjang pemberantasan pembalakan liar di Provinsi Riau perlu koordinasi penegakan hukum secara efisien dan efektif terkait dengan telah dikeluarkannya Inpres 4 Tahun 2005 tadi memberlakukan law enforcement yang terbuka serta berkeadilan untuk menjerat pelaku delik pidana tersebut dengan perlibatan aktif seluruh anggota DPRD tingkat satu dan dua (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk elemen masyarakat luas didaerah setempat. Jika selama ini kendala utama yang dihadapi pihak Kejaksaan diakui terkait dengan sulitnya pengenaan pasal-pasal yang pas bagi pembuktian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigheids beleid), dan dipihak lainnya Polri juga mengalami kesulitan didalam melakukan penyidikan para oknum Kepala Daerah maupun Menteri yang telah terindikasi melakukan delik pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar/illegal logging tersebut, dimana mereka tidak dapat tersentuh hukum karena selalu bersembunyi dibalik kekuatan laten ‘Menunggu Izin Presiden’ (Forum Previlegiatum). Maka pada level inilah seorang Presiden yang bertanggung jawab wajib memberikan intervensi dengan membiarkan mereka para oknum birokrat tersebut berhadapan langsung dengan penegakan hukum positif Indonesia tanpa pilih kasih – equality before the law – tanpa semata mempertimbangkan kepentingan kemenangan politik jangka pendek juga sekaligus guna memperpendek jalur aktivitas oknum pelaku praktek jaring mafia peradilan Indonesia. Sehingga izin Presiden yang selama ini diduga sebagai ‘lubang persembunyian’ (bunker) para pelaku berbagai delik pidana mendapatkan dampak jera untuk kemudia tidak perlu terjadi lagi dikemudian hari atas hal yang sama.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka diperlukan suatu kajian yang konprehensif dan sistemik atas faktor-faktor apa saja yang selama mempengaruhi terjadinya aktivitas pembalakan liar/illegal logging dan dampaknya terhadap aspek ekologi, ekonomi, dan sosial termasuk siapa saja aktor dan stakeholder yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi efektifnya percepatan pemberantasan pembalakan liar/illegal loging yang sangat meresahkan ini. Kajian kebijakan dan sistem hukum pemberantasan pembalakan liar/illegal logging ini menjadi signifkan untuk dikaji sebagai pendekatan yang diharapkan dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup dengan fokus pada sumberdaya hutan tropis di Indonesia sebagai hulu dari masalah-masalah yang terjadi dihilir dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan/sustainable development. Termasuk pengembangan kebijakan dan perbaikan sistem hukum serta implementasinya (law enforcement) atas para pelaku delik pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar/illegal logging.

[1] Anna Erliana (2005), Guru Besar Hukum Tata Negara, Pasca Sarjana FH-Universitas Indonesia, Saksi Ahli Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)

Negara Hukum Indonesia Menjelang Gagal: Marissa Haque



Negara Bayi Indonesia 1945

(Tulisan Bersambung Hukum: 2)

Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebagai bangsa yang merdeka harus mengevaluasi ulang atas upaya unifikasi serta kodifikasi yang telah kita lakuakn atas sumber hukum yang kita telah adopsi sejauh ini dimasa 64 tahun merdeka, sejauh mana dampak positifnya bagi kedaulatan rakyat menuju keadilan dan kesejahteraannya. Karena tanpa kita sadari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang diadopsi Belanda dimasa lampau juga sekaligus membuat Indonesia ‘dibelandakan’ tanpa kita sadari. Karena disaat bersamaan Indonesia sekaligus mengadopsi ‘semangat menjajah’ para penjajah tersebut atas bangsa yang dijajahnya. Penjajahan terkait dengan bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup Indonesia serta pembagian porsi kemakmuran dari masyarakat pemilik sumberdaya tersebut, termasuk penegakan hukum bagi para pencurinya, masih mengusik rasa keadilan rakyat. Hari ini Indonesia sedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).

Istilah ‘londo blankon’ yang bermakna orang Belanda berblangkon bermakna masyarakat bumiputra namun berkarakter menjajah seperti sang penjajah Belanda.[1] Dizaman penjajahan masa lalu untuk menjadi seorang Mister in de Rechten/Sarjana Hukum kesempatan tidak terbuka luas bagi seluruh rakyat inlander (bumiputra). Masa itu peluang hanya diberikan kepada para ningrat keturunan ‘darah biru’/the Royal Family semata, jadi bukan bagi mereka yang berasal dari keluarga rakyat kebanyakan yang rata-rata dari golongan petani dan nelayan. Golongan ekskulusif priyayi berdarah biru ini, mendapatkan hak diskresioner berupa: (1) bersekolah disekolah Belanda; (2) mempelajari bahasa dan kebudayaan Belanda; (3) diundang pada pesta-pesta socialite keluarga Belanda; (4) menghadiri de Koningin Dag (hari lahirnya Ratu Belanda); serta (5) mendapatkan diskresi berupa pengakuan persamaan perlakuan hukum didepan publik yang setara dengan ‘tuan putih’ mereka.

Terkait masalah tersebut diatas, dapat disimak dari catatan sejarah para anggota sebuah badan yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Tercermin dari susunan nama mereka yang terlibat aktif didalam persiapan kemerdekaan Indonesia tersebut selain rata-rata bernuansa nama Jawa, juga sekaligus menyandang gelar MR singkatan dari Mister in de Rechten yang mana juga diantara mereka sebagian besar menyandang gelar kebangsawanan berupa RMT (Raden Mas Tumenggung) atau RM (Raden Mas). [2]
Dari sudut dan arah pandang sumber hukum positif Indonesia dari masa lalu saja sangat terasa adanya ‘aroma’ pengkotak-kotakan sosial kemasyarakatan tersebut. Termasuk juga dengan jenis hukum diantara kelompok masyarakat Hindia Belanda yang dengan sengaja dibedakan antara satu jenis hukum tertentu untuk masyarakat tertentu terhadap terhadap hukum lainnya untuk masyarakat tertentu lainnya juga. Tipe pengkotakan seperti ini adalah ciri khas teknik dan metodologi yang biasa diimplementasikan pemerintah Belanda melalui VOC disaat menjajah Hindia Belanda/Indonesia, yang dikenal sebagai asas Devide et Impera yaitu pemecah belahan sebagai anti thesis dari keterkaitan didalam sebuah sistem.

Hubungan-hubungan hukum yang diatur didalam masing-masing jenis hukum tersebut diatas lalu menjadi tidak cohesive serta jauh dari coherance. Dalam hal ini Schloten (1954) memberikan penjelasan lebih jauh: “De gedagsregel staat tegenover den regel van vorming van den gedagsregel, de beslissing tegenover de aanwijzirg, wie de beslissing mag geven het recht in de georganiseerde gemeenschap tegenover den vorm van die organisatie.” Artinya: “Bahwa aturan perikelakuan dibedakan dengan aturan mengenai pembentukan kaidah tersebut, suatu keputusan dibedakan dari petunjuk tentang siapa yang berhak memutuskan hukum dalam masyarakat yang terorganisasikan dengan bentuk organisasi tersebut.”

Dari sini semakin terlihat bahwa Hukum Negara Belanda dan Hukum Hindia Belanda yang diunifikasi serta dikodifikasi oleh pemerintahan sebuah negara baru merdeka bernama Indonesia sejak dilakukannya sampai hari ini tidak pernah secara serius dipikirkan, didisain, diproduksi sebuah produk Sistem Hukum Positif Indonesia yang holistics dan integrated. Sehingga seluruh elemen ilmu hukum positif Indonesia yang diajarkan kepada para mahasiswa dibangku Fakultas Hukum diseluruh Indonesia pada umumnya tidak pernah diperkenalkan, karena memang belum pernah ada. Yang diajarkan hanyalah hal-hal yang terkait dengan pemantapan pembeda diantara bidang hukum publik (dimana hukum pidana termasuk didalamnya) dan bidang hukum perdata.

Acuan terkait masalah ini dapat dilihat pada Lemaire (1952) dalam Yudho (1986): “Verschillende bassisen voor indeling van derechtsvoorzieningen zijn mogelijk, al naar gelang van de gezichtshoek van waaruit hetgelded recht wordt besturdeerd.” Yang artinya: “Berbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum hendak dipelajarinya.” (WLG Lemaire, 1952). Pembidangan hukum yang dimaksud didalam sendi-sendi tata hukum diatas adalah: (1) Hukum Publik dan Hukum Perdata; serta (2) Hukum Material dan Hukum Formal. Sebagaimana selanjutnya dijelaskan oleh Lemaire (1952) bahwa: “De voornamste tubricering van rechtsregel is die welke uitgezukt wordt door de begrippen publiek recht ... naast privaatrecht ... en de onderverdeling van biede normen ...” Yang artinya: “Pembidangan terpenting dari aturan-aturan hukum adalah yang dirumuskan dengan pengertian-pengertian hukum publik ... disamping hukum perdata ... dan penjabaran kedalam kedua himpunan kaidah-kaidah tersebut.”

Menurut van Apeldorn (1966) dalam Yudho (2007), Hukum Publik mengatur kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata mengatur kepentingan khusus. Terlepas dari masalah tepat atau tidaknya dampak dari pembidangan ini, menurut Zwarensteyn (1975) namun langkah ini memiliki tujuan yaitu: “ ... to denote the distinction between those areas of the law where the private rights and relations of the individual citizen are concerned (private law) and those areas where the relations of the citizen with organized society as a whole (the state or the muncipality) are concerned (public law).” Jadi Hukum Publik itu dihubungkan dengan aturan dimana terdapat unsur (campur tangan) penguasa, sedangkan Hukum Perdata biasanya berisikan hubungan pribadi. Dalam hal terkait tersebut diatas Schloten (1954) dalam Yudho (2007) mengajukan beberapa kriteria ilmu hukum yang dapat dipakai sebagai patokan, adalah: (1) pribadi yang melakukan hubungan hukum; (2) tujuan hubungan hukum sesuai sebagaimana tercantum dalam peraturan; (3) kepentingan-kepentingan yang diatur; (4) kaidah-kaidah hukum yang terumuskan. Dimana didalam kriteria hukum-hukum warisan Kolonial tersebut diatas tidak terlihat adanya keterkaitan langsung antara satu kriteria yang satu dengan kriteria lainnya didalam sebuah kesatuan kepentingan yang terpadu, holistik, serta integrated.

[1] Nani Soekarno (2008), in depth interview, janda veteran perintis kemerdekaan Indonesia
[2] RM. Hari Haryono Kodrat Purbo Pangrawit (2006), in depth interview, anggota keluarga besar Keraton Solo, Ahli kebudayaan Jawa, dan Pendalang

Pidana Illegal Logging: Menelaah Leadership Negara Hukum Indonesia (Marissa Haque)

Pidana Illegal Logging:
Menelaah Leadership Negara Hukum Indonesia
(Tulisan Bersambung Hukum: 3)

Didunia terdapat empat jenis sistem hukum yaitu: (1) Sistem Hukum Islam; (2) Sistem Hukum Eropa Kontinental (Hukum Benua Eropa); (3) Sistem Hukum Anglo Saxon (Hukum Inggris Lautan); dan Sistem Hukum Sosialis. Disaat lahir dan berdirinya Republik Indonesia, karena mengunifikasi dan mengkodifikasi hukum dari pemerintah mantan penjajah Belanda artinya kita mengadopsi sistem hukum Eropa Kontinental yang dibawa oleh Belanda termasuk ‘ruh/spirit’ demokrasi didalamnya yang esungguhnya bukan asli milik masyarakat Indonesia. Plato menjelang akhir hayatnya menyapaikan pandangan Negara Hukum sebagai alternatif pemerintahan terbaik bagi umat manusia. Dalam sebuah karyanya berjudul “The Law” ia tidak bersetuju atas konsep sebuah negara yang diperintah oleh orang bebas, melainkan berdasarkan keadilan yang wajib dijalankan berdasarkan norma-norma yang tertulis. Lebih lanjut dijelaskan bahwa para penguasa adalah hamba hukum yang tidak membeda-bedakan orang.[1] Sementara Aristotele merumuskan Negara Hukum sebagai dimana sejumlah warganegara yang ikut serta dalam Permusyawaratan Negara (Eclesia) sebagai implementasi keadilan negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada seluruh warganegaranya. Keadilan merupakan syarat mutlak nagi tercapainya kebahagiaan hidup warganegara. Pikiran adil tertuang kedalam peraturan hukum. Penguasa hanya memegang hukum dan keseimbangan saja. Kedua filosof tersebut diatas menambahkan bahwa cita-cita manusia hidup adalah mengejar kebenaran (idee de warheid), mengejar kesusilaan (idee der zodelijkheid), mengejar keindahan (idee der schonheid), mengejar keadilan (idee de gerechtigheid). Krabbe menguatkan bahwa hukum berdaulat adalah yang bersumber kepada kesadaran-kesadarn rakyat dimana pengertian kedaulatan hukum merupakan kelanjutan dari faham kedaulatan rakyat (volksovereinheid). Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan (wilekeur) dan hukum tanpa kekuasaan akan lumpuh (lam). Dengan demikian maka Negara Hukum adalah suatu sistem yang wajar dalam negara berdemokrasi dari bentuk pemerintahan yang menyalurkan kepentingan-kepentingan rakyatnya sebagai pernyataan dari hak azazinya. Sesungguhnya demokrasi yang difahami oleh para founding fathers kita adalah sebuah bentuk pemerintahan yang mencerminkan kehendak rakyat.[2]

Mengacu pada keterangan para pemikir negara hukum diatas terkait permasalahan hukum berkeadilan yang mensejahterakan rakyat, maka menjadi tidak mengherankan jika sampai dengan hari ini Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang mengunifikasi serta mengkodifikasi sistem hukum dari negara yang bekas penjajahnya artinya juga termasuk juga mengadopsi semangat pemecahbelahan (devide et impera) dan eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya kedalam bentuk peruntukan aturan yang berbeda diberlakukan bagi setiap jenis hukumnya. Kejadian tersebut diatas sangat filosofis, sama persis dengan kejadian filosofis lainnya bagaimana diawal reformasi sepuluh tahun yang lalu Indonesia mengadopsi sesuatu yang mempunyai sifat dasar berlawanan dengan ruh serta semangat berkeadilan bagi rakyat luas Pancasila yaitu dengan resmi dimasukkan sebuah kata demokrasi. Hasil amandemen UUD 45 sebanyak empat kali meletakkan kata demokrasi tersebut tepat persis dijantung kedaulatan rakyat lalu dikawinkan dengan padanan ekonomi, sehingga jadilah demokrasi eknomi bagi rakyat Indonesia yang tidak memihak kepada masyarakat Indonesia itu sendiri. Bahaya laten ketika kata demokarasi diletakkan pada ekonomi didalam Pasal 4 UUD 45 sebagai pengkayaan pasal yang sebelumnya hanya berisi 3 pasal kedaulatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi anak bangsa Indonesia, adalah ketika berlaku liberalisasi ekonomi yaitu pasar bebas. Yang kecil pasti akan mati, yang lemah pasti akan kalah, simiskin akan menjadi semakin miskin dan penderitaan rakyat tidak mendapatkan proteksi atau perlindungan dari elit penguasa pusat melalui konstitusinya. Karena dalam kandungan konsep liberal mengharamkan adanya faktor intervensi dari pihak manapun. Terkait dengan keadulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia diharamkan memberikan intervensi dalam hal proteksi yang diperuntukkan bagi rakyatnya yang sebagian besar miskin tersebut. Termasuk didalam penanganan kasus delik pidana pembalakan liar/illegal logging di Provinsi Riau.

Terkait dengan dikeluarnya SP-3(Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara) oleh Kapolda Riau yang baru periode tahun 2008 keatas yang secara terbuka serta diketahui umum dinyatakan bahwa dilakukan ‘atas perintah Mabes Polri’ pada tanggal 22 Desember 2007 lalu. Meredupkan harapan masyarakat yang sempat membumbung atas penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, serta tidak tebang pilih di Indonesia yang pernah dilaksanakan oleh Kapolda Riau periode sebelumnya. Rupanya dampak negatif pembalakan liar/illegal loging yang telah berdampak besar terhadap kelestarian ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat luas dan terjadi di hampir semua kawasan di provinsi ini, baik di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, dan juga yang telah diselidik serta disidik secara serius oleh tim Kapolda lama dengan melibatkan sejumlah elemen NGO dan masyarakat umum demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan/sustainable development di Indonesia, tidak sejalan dengan pertimbangan kebijakan oknum elit pemerintah pusat menuju Pemilihan Presiden 2009 yang akan datang yang pro kepada padat modal dan pertumbuhan ekonomi makro tanpa menghiraukan keseimbangan pembangunan berwawasan lingkungan/sustainable development. Alasan atas pertimbangan mendahulukan stabilitas politik, ekonomi makro, dan keamanan negara hanya dilihat dari kacamata searah pemerintah pusat melalui pertimbangan perangkat tim ekonominya tanpa pertimbangan informasi dan partisipasi dari masyarakat luas Indonesia[3] -- termasuk Provinsi Riau. Mendahulukan kepentingan politik semata tanpa membingkainya dengan hukum termasuk politik lingkungan hidup sangat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.
Sukardi (2005) menyebutkan beberapa bentuk kegiatan pembalakan liar/illegal loging di kawasan hutan produksi semisal: (1) Menebang di daerah yang kecuramannya melebihi 40%; (2) Menebang di luar batas-batas konsesi; (3) Menebang area hutan lindung yang berbatasan dengan konsesi; (4) Menebang dengan jarak kurang dari 100 m dari sungai, aliran air atau sumber air; (5) Menebang pohon-pohon dari spesies yang dilindungi; (6) Menebang lebih banyak dari volume yang diizinkan; (7) Menebang di daerah yang penting secara budaya seperti wilayah adat dan keagamaan; (8) Menebang daerah tertentu sebelum rotasi regenerasi selesai.

Hutabarat (2007) menyebutkan bahwa dalam pengusahaan hutan ini suatu yang legal bisa menjadi ilegal, misalnya pemegang konsesi menebang pohon di luar blok tebang yang diizinkan untuk tahun RKT berjalan (over cuting). Dalam hal ini penebangan pohon telah terjadi penebangan ilegal di dalam areal konsesi yang legal. Pembalakan liar/illegal loging yang lebih parah terjadi apabila kegiatan terjadi dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki izin hak pengusahaan hutan (HPH), yaitu dengan memasuki kawasan hutan yang tidak diperkenankan untuk dieksploitasi hasil kayunya.

Sebelum tahun 2000, Departemen Kehutanan dan pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari hutan alami yang rusak dalam rangka mendirikan hutan tanaman industri atau kawasan perkebunan industri. Pada tahun 2000, Menteri Kehutanan melarang dikeluarkannya izin konversi lahan baru karena banyak bukti yang menunjukkan bahwa hak konversi memungkinkan banyak pihak untuk menebang area yang luas dari hutan alami sehat, karena sering disertai dengan penggunaan api. Namun, konversi hutan terus berlanjut diseluruh kepulauan Indonesia, karena 212 HTI dan 526 perkebunan telah mengakar sebelum pelarangan di tahun 2000. Keduanya dianggap legal. Tetapi, meluasnya praktek penebangan area hutan alami yang tidak rusak (dengan persediaan kayu lebih dari 20 m3/ha) di dalam kawasan hutan adalah ilegal. Yang juga ilegal adalah ketika pemerintahan kabupaten menerbitkan surat izin baru, atau memperpanjang izin lama yang terletak di dalam kawasan hutan nasional yang termasuk di dalam hutan produksi yang ditujukan untuk konversi. Walaupun UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang dilakukannnya penebangan kayu di kawasan hutan konservasi, namun sampai hari ini banyak pelaku pembalakan liar/illegal logging yang tetap berkeras memasuki hutan konservasi dimana lokasi tersebut menyimpan banyak spesies tegakan pohon dengan nilai komersial tinggi. Hutan konservasi yang umumnya masih virgin forest menjadi target penebangan para pelaku pembalakan liar/illegal logging, setelah potensi hutan produksi lainnya di Provinsi Riau menurun karena tidak pernah ditanam kembali. Kondisi parah akibat pembalakan liar/illegal logging yang hampir sama terjadi diwilayah hutan lindung yang juga memiliki potensi kayu masih tinggi.


Hutabarat (2007) secara tegas menyebutkan bahwa pembalakan liar/illegal logging adalah suatu perbuatan kriminal/delik pidana yang secara khusus melawan dan menyimpang dari tujuan pengelolaan hutan lestari di Indonesia – sustainable forest management. Indonesia termasuk salah satu sasaran operasi pembalakan liar/illegal logging yang mempunyai jaringan sindikat skala internasional. Hasil pembalakan liar/illegal logging dari sindikat ini banyak diekspor ke luar negeri seperti ke China, Malaysia, Singapura, bahkan ke Eropa (Hutabarat, 2007).

Permasalahan pokok mengapa pembalakan liar/illegal logging menjadi sulit sekali diberantas, karena konsistensi dan komitmen pemerintahan sendiri agar taat hukum dan berani melakukan penindakan tidak terlaksana (Hutabarat, 2007). Lebih lanjut Hutabarat (2007) menyebutkan bahwa di Provinsi Riau terdapat 330 rekomendasi Bupati/Walikota yang tidak sesuai dengan prosedur juga sarat KKN yang tidak tersentuh hukum. Inilah faktor yang menyebabkan pemberantasa pembalakan dan perambahan hutan tidak pernah tuntas. Izin yang diberikan juga saling tumpang tindih dengan izin yang sebelumnya dikeluarkan dan izin yang dimiliki oleh masyarakat. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum yang dikeluarkan belum sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan pembalakan liar/illegal logging di Provinsi Riau tersebut. Selain itu, berbagai kasus pembalakan liar/illegal logging yang telah ditemukan lalu disidik oleh Alat Negara Penegak Hukum yaitu Polri, terakhir menjadi bad precedence, karena berakhir dengan anti klimaks dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberhentian Pemerikasaan Perkara). Sementara itu kebijakan nasional kehutanan yang inkonsisten berperan pula dalam miningkatkan laju degradasi hutan Indonesia. Semisal perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Indonesia yang lalu diubah melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004, tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 86. Perubahan atas alasan “kegentingan yang tak dapat dielakkan” karenanya Perpu dapat diproduksi oleh Kepala Negara yang sekaligus adalah Kepala Pemerintahan Indonesia. Kepala negara memang terus berganti setelahnya melalui Pemilihan Presiden demokratis pertama. Namun dalam kaitan Perppu ini menunjukkan kepada kita semua betapa terlihat jelas sekali pengaruh kuat faktor eksternalitas tak terkendali dari hegemoni kepentingan ekonomi diluar Indonesia yaitu lembaga donor – The Washington Concensus: IMF, World Bank, dan WTO melalui konstitusi RI. Walau pada tahun 2004 lalu Indonesia juga telah menyatakan keluar dari bantuan IMF, namun dengan keluarnya Perppu tersebut bukan berarti cengkraman kuku mereka sudah tidak ada lagi didalam penjajahan sumberdaya alam dan lingkungan hidup milik anak cucu bangsa Indonesia dipertegas melalui Perpu yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden ke 5 RI pada akhir jabatannya ditahun 2004. Kepentingan jangka pendek sepihak dibalut alasan politik-ekonomi jangka pendek menjebak konstitusi hukum positif Indonesia serta mengabaikan prinsip kelestarian ekosistem dan hutan lestari menuju konsep ideal pembangunan berkelanjutan/sustainable development – keberlanjutan, kenaekaragaman, keterikatan, kemandirian, ketangguhan.

Rais (2008) menunjukkan perubahan undang-undang melalui Perpu tersebut tersebut sangat bersifat eksploitatif dengan mengedepankan liberalisasi ekonomi bersifat pro kepada pasar bebas dibandingkan berfikir kepada proses pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut searah dengan kandungan makna harfiah dalam amandemen yang telah terjadi sebanyak 4 kali atas ruh keberadaan negeri ini yaitu UUD 45. Didalam UUD 45 Pasal 33 ayat 4 pasca amandemen ditambahkan dua suku kata berkarakter liberal yaitu demokrasi ekonomi. Kata demokrasi sendiri memiliki tesis kebebasan atau liberalism. Karena demokrasi terbangun atas 3 elemen dasar, yaitu liberte-egalite-fraternite. Liberte adalah liberal, sehingga didalam nafas demokrasi selalu harus ada kebebasan. Tapa unsur kebebasan maka tidak ada demokrasi. Ekonomi sendiri bermakna aktivitas yang terkait dengan penjualan dan pembelian yang memiliki nilai dan harga. Sangat berbahaya ketika ekonomi bersifat demokratik. Karena begitu entitas ekonomi menjadi bersifat demokratis maka akan berimplikasi pada penguasaan aset sumberdaya yang berpolarisasi hanya kepada yang kuat semata/padat modal/pemilik kapital besar. Sehingga akan sangat menutup kemungkinan akses bagi kelompok masyarakat yang sebaliknya. Yang lemah pasti akan kalah/ tersingkir, yang kecil pasti akan mati, dan yang miskin akan menjadi semakin miskin. Karakter yang terbangun adalah bersifat homo homini lupus bermakna manusia menjadi serigala atas manusia lainnya.[4]

Di dalam skala global, Indonesia dalam tata kelola pemerintahannya sepihak masih lemah akan cenderung menggantungkan kebutuhannya kepada lembaga donor dari negeri maju berekonomi kuat. Rais (2008) menyebutkan signifikansi pengaruh dari The Washington Concensuss yang terdiri dari (IMF, World Bank, dan WTO) atas penguasaan hajat hidup orang banyak di Indonesia terjadi sudah sejak lama. Sejak saat Presiden pertama Indonesia terjadi intervensi mereka melalui aktivitas sosial-politik ditahun, 1966. Bung Karno yang terkenal dengan jargonnya “... go to hell with your aid America” itu, pasca seluruh aktivitas positif menasionalisasi seluruh perusahaan asing yang ada di Indonesia, beliau terpaksa harus menelan kata-katanya sendiri. Tidak banyak anak bangsa Indonesia yang tahu – masyarakat luas Indonesia tidak pernah diajarkan selama ini dibangku sekolahnya – bahwa sebelum lengsernya Bung Karno sempat mengeluarkan 3 buah Keppres terakhir yang bila ditilik pada tabiat/karakter resmi Bung Karno hal tersebut tidak mungkin dilakukannya. Yaitu dengan dikeluarkannya Kepres 7, 8, 9 Tahun 1966 yang terkandung didalamnya kata-kata IMF (Bashwir, 2008). Jadi sesungguhnyalah walau Indonesia telah enam kali kita ganti Presiden sebenarnya tidak ada perubahan signifikan terkait dengan cohesive dan coherance antara logo Garuda Pancasila, letak arah pandangan kepala burung garuda didalam logo tersebut yang kearah ekstrim kanan (dalam dua dimensi), dan kandungan isi yang berada didalam perisai sakti logo burung garuda terbentuk atas kedaulatan Indonesia dari penjajahan asing dan peningkatan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Makna filosofis dari logo Garuda dan Pancasila dengan kesadaran penuh disalahmaknakan oleh oknum elit pemimpin negeri ini atas pengaruh dominan faktor eksternalitas tak terkendali. Isi kandungan Pancasila sangat bersifat sosialistik dan dekat dengan pemaknaan keadilan sosial yang diajarkan oleh agama-agama Samawiah. Yang menyiratkan harus adanya proteksi melalui intervensi dari penguasa negara yang memiliki kewenangan untuk melindungi rakyatnya secara adil dan setara sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Namun dalam implementasinya sebagai negara yang baru lahir, apa yang terkandung dalam Pancasila dan pembukaan UUD 45 berserta isinya terus diganggu oleh kelompok neo-kolonialisme yang berusaha kembali menjajah melalui penguasaan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sampai hari ini.

Terkait dengan kondisi Indonesia pada periode pemerintahan Presiden ke 6 Indonesia, dimana rakyat sempat mengusung harapan tinggi atas pilihan kampanye bernafas kerakyatan, namun kemudian harapan menjadi pupus ketika menyaksikan susunan kabinet ekonominya sejak tahun pertama. Mereka sejelasnya adalah perpanjangan tangan dari kelompok The Washington Concencuss (IMF, World Bank, dan WTO) (Radhi, 2009). Diperlukan seorang calon Presiden Pro-Rakyat yang bukan hanya sekedar jargon semata demi pemenangan Pipres 2009 ini sementara cita-cita murni yang ditoreh sebenarnya berpihak kepada liberalisasi ekonomi dan pasar bebas tanpa intervensi signifikan keberpihakan kepada rakyat madani kebawah. Bila Indonesia kembali salah didalam memilih ‘Ratu Adil’-nya, maka kiamat kecil melalui kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan hidup Indonesia menjadi in evitable (tak terelakkan).

Lebih lanjut Radhi (2009) mengatakan bahwa beberapa hari menjelang pengumuman resmi sebagai Presiden RI pertama yang terpilih secara langsung oleh rakyat, Yudhoyono sebagai salah seorang kandidat Presiden RI ke 6 berhasil menggelar Doktor dalam Ilmu Ekonomi Pertanian dari IPB, Bogor, Yudhoyono memang nyata mampu mempertahankan disertasinya dengan nilai excellent dihadapan para tim pembimbing dan penguji yang tentu tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya (Radhi, 2009). Disertasi yang berjudul “Pembangunan Pertanian dan Pedesaan sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran: Analisis Ekonomi-Politik Kebijakan Fiskal” saat itu memang terasa sangat pas dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia yang agraris ini dimana mayoritas hanya merupakan buruh tani. Termasuk juga masih tingginya jumlah kemiskinan serta pengagguran.

Dimana wilayah pertanian adalah merupakan wilayah hilir dimana kehidupan mother of land, dan hutan sebagai hulunya. Jadi sesungguhnya bagaimanapun sempurnanya disain pembangunan pertanian terpadu dan berkelanjutan, bila menejemen kehutanannya tidak diurus dengan pendekatan pembangunan terpadu dan berkelanjutan juga, maka semuanya hanya akan bagus diatas kertas semata. Demikian pula dengan konsep pembangunan pertanian yang ditawarkan oleh Yudhoyono yang kini adalah Presiden ke 6 RI, tidak akan dapat berjalan dengan sempurna bilamana sumber kehidupan pertanian yang ada dihulunya yaitu hutan tropis Indonesia tidak saling terkait, tidak sinergitas, dan tidak holistik dalam konsep pertanian terpadu berkelanjutan sesuai dengan apa yang pernah dituliskan didalam disertasinya.

Beberapa kunci pemecahan masalah penting pro-rakyat seperti yang tertulis jelas didalam disertasinya semisal: Pertama, kebijakan fiskal harus diarahakan untuk memperbesar pengeluaran pemerintah dibidang infrastruktur, terutama infrastruktur pedesaan. Semakin besar pengeluaran pemerintah untuk infrastruktur maka semakin baik pula kontribusinya terhadap pengurangan jumlah penganggguran. Kedua, upaya peningkatan uah riil yang harus diprioritaskan pada peningkatan upah disektor pertanian, utamanya bagi upah buruk tani, akan semakin tinggi pula penghasilan rakyat miskin sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan dipedesaan. Ketiga, pengurangan subsidi harus dilaksanakan secara bertahap, sehingga pemberian subsidi akan menjadi tapat sasaran dalam rangka mencapai keadilan. Untuk itu pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada para pihak yang memang tidak pantas menerima subsidi. Selain itu pemerintah harus menyalurkan dana pengurangan subsidi tersebut untuk meringankan beban bagi rakyat miskin dengan memperbesar dana bantuan untuk program beras untuk rakyat miskin (raskin), dana kesehatan, dan pendidikan bagi kaum miskin. [5]


Problem Indonesia hari ini didalam kepemimpinan Presiden ke 6 RI sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan adalah ketidakkonsistenannya didalam mengimplementasi janji-janji saat kampanye ketika telah terpilih menjadi Presiden ke 6 Indonesia. Komitmen kebijakan pro-rakyat yang sempat melambungkan harapan bagi rakyat disaat itu sampai hari ini terbukti hanya sebatas jargon semata. Bahkan konsep Trilogi Pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yaitu pro poor, pro growth, dan pro job dimana ketiga elemen dalam konsep tersebut hanya semata mengacu kepada aspek pertumbuhan semata[6] yang tidak menunjukkan keberpihakannya kepada pembangunan yang berkelanjutan/sustainable development yang memiliki elemen pemerataan dalam skala ekonomi mikro. Karena aspek pertumbuhan/growth didalam konsep penganut aliran ekonomi klasik liberal adalah stabilitas makro ekonomi semata yang merujuk kepada benefit para pemadat modal yang utamanya. Dimana disaat bersamaan trickle down effect tidak terjadi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep Trilogi Pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) tersebut tidak lebih dari keberpihakan pada meneruskan konsep dan kebijakan rezim Orde Baru yang sampai hari ini masih sangat kokoh berakar serta masih banyak pengikutnya. Selama berjalanannya masa transisi, rezim Orde Reformasi yang dikatakan reformis masih cenderung belum pro-rakyat dan terlihat jelas dalam beberapa produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan kemanusiaan dan sumberdaya alam serta lingkungan hidup.

Terkait dengan masalah tersebut diatas, prilaku birokrasi didalam jajaran administrasi negara sejauh ini terlihat mendapatkan pengaruh kuat dari kokohnya pembangunan paradigma dari masa rezim yang lalu tersebut. Yaitu meminggirkan kepentingan rakyat (unsur sosial dalam konsep Segitiga Munasinghe). Dikaitkan dengan perkembangan efektifitas pemberantasan pembalakan liar/illegal loging di Indonesia, maka tidak terlepas dari interaksi politik-ekonomi-sosial dengan seluruh faktor determinan tersebut diatas. Ketika pasar adalah semata keramaian dalam percaturan ekonomi yang hanya melibatkan segelintir pelaku semata yang menjalankan fungsinya, yaitu sebagai:
1) Kelompok penguasa dana baik yang bersifat sebagai ‘komprador’ yang menerima titipan dana dari luar negri, maupun penyandang dana dari dalam negri yang diduga sebagai ‘pencuri’ dana publik;
2) Kelompok penguasa stok barang yang sekaligus menguasai jalur distribusinya termasuk mereka yang melakukan aktivitas penimbunan, pengijonan, dan penyelundupan;
3) Kelompok spekulan, baik yang bermain ditingkat pasar input maupun output serta yang bermain dipasar uang dan pasar modal (Swasono dalam Radhi, 2009).

[1] Rahardjo (2002) dalam Amin (2007)
[2] Saragih (1985) dalam Amin (2007)
[3] Aviliani (Januari, 2009), diskusi dalam Seminar Launching Mubyarto Institut di Sahid Hotel, Jakarta
[4] Umar Seno Adji (1982), Guru Besar Hukum Pidana UI, dalam in depth interview kuliah Hukum Pidana, di FH-Universitas Trisakti Jakarta
[5] Susilo Bambang Yudhoyono, Disertasi Doktor EP-IPB, 2004
[6] Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia Unggul: Kumpulan Pemikiran dan Tulisan Pilihan.
2008. Jakarta: Bhuana Ilmu Polpuler, hal 68-69

Yellow Margot

Yellow Margot
Fokus IPB, Biologi dan Sosial, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor Lingkungan Hidup, 2009

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Modelling Grid of Earth

Modelling Grid of Earth
Modelling Grid of BUMI

Alur Ekologis

Alur Ekologis
Alur Ekologis, PSL, IPB,Marissa Haque

Alur Ekosistem

Alur Ekosistem
Alur Ekosistem

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor
Marissa, Haque, Bapak Ismet (Bupati Kab.Tangerang/Pamannya Ikang Fawzi), Dekan Pasca Sarjana IPB, in UMKM Introduction for Mauk in Banten, 2006

Species Dilindungi Toco Toucan

Species Dilindungi Toco Toucan
Marissa Haque, Penggemar Toco Toucan

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia
Politik Indonesia & Laju Kecepatan Kerusakan Lingkungan Hidup