Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)
Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Lagu "Hanya Satu Kamu": oleh Ikang Fawzi





Janji Setia & Cinta Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Kekasihnya, 1985







Marissa Haque Cover di Majalah Environment

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Respectable IPB, Bogor

Respectable IPB, Bogor
IPB, Bogor, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor, 2009

Untukmu Indonesiaku

Untukmu Indonesiaku
Untukmu Indonesiaku, Marissa Haque Fawzi

Minggu, 27 November 2011

Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308


Pekanbaru, 8 Juni 2011

Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.

b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;

3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:

a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;

b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;

c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:

I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.

II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.

4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;

b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.


"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

"RUU Anti-pembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Headline
Tentang Illegal Logging (Pembalakan Liar) pada Tahun 2011 Ini:

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.

Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.

"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).

Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.

Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.

"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Bunda Marissa Haque

Yellow Margot

Yellow Margot
Fokus IPB, Biologi dan Sosial, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor Lingkungan Hidup, 2009

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Modelling Grid of Earth

Modelling Grid of Earth
Modelling Grid of BUMI

Alur Ekologis

Alur Ekologis
Alur Ekologis, PSL, IPB,Marissa Haque

Alur Ekosistem

Alur Ekosistem
Alur Ekosistem

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor
Marissa, Haque, Bapak Ismet (Bupati Kab.Tangerang/Pamannya Ikang Fawzi), Dekan Pasca Sarjana IPB, in UMKM Introduction for Mauk in Banten, 2006

Species Dilindungi Toco Toucan

Species Dilindungi Toco Toucan
Marissa Haque, Penggemar Toco Toucan

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia
Politik Indonesia & Laju Kecepatan Kerusakan Lingkungan Hidup