Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)
Ledakan Penduduk dan Lingkungan Hidup Indonesia (dlm Dr.Hj. Marissa Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH)

Lagu "Hanya Satu Kamu": oleh Ikang Fawzi





Janji Setia & Cinta Ikang Fawzi untuk Marissa Haque Kekasihnya, 1985







Marissa Haque Cover di Majalah Environment

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Respectable IPB, Bogor

Respectable IPB, Bogor
IPB, Bogor, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor, 2009

Untukmu Indonesiaku

Untukmu Indonesiaku
Untukmu Indonesiaku, Marissa Haque Fawzi
Tampilkan postingan dengan label marissa haque. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label marissa haque. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

Marissa Haque Ikang Fawzi: Ustad Syamsi Ali Orang Berpengaruh di New York, AS

TEMPO.CO , Jakarta: Muhammad Syamsi Ali telah 16 tahun tinggal di New York, Amerika Serikat. Bukan sekadar warga biasa. Ayah lima anak ini adalah imam dan Ketua Yayasan Masjid Al-Hikmah, yang didirikan muslim Indonesia di Astoria. Ia juga Direktur Jamaica Muslim Center di Queens.
»Sebentar, saya ambil kopi dulu.” Muhammad Syamsi Ali menuju meja di pinggir ruang VIP di Mulia Business Park, Pasar Minggu, Jakarta. Ia kembali membawa secangkir kopi panas. »Silakan ngopi juga,” ia menawarkan. »Di New York, saya sering minum kopi di Starbucks, tapi saya tetap suka kopi Indonesia.”

Sejak serangan 11 September yang merobohkan World Trade Center dan mengoyak Pentagon, nama Syamsi Ali kian populer karena beragam kegiatan antar-imannya. Ia rajin mengenalkan Islam ke gereja dan sinagog. Ia juga bekerja sama dengan kelompok Yahudi dan Kristen.

Dia bisa menjadi imam di New York berkat undangan Duta Besar Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat itu, Nugroho Wisnumurti.  »Saya bertemu Pak Nugroho di Jeddah, Arab Saudi,” kata Syamsi Ali kepada Tempo. »Kebetulan waktu itu saya tidak betah mengajar di Islamic Education Foundation Jeddah (yayasan pendidikan milik Amir Mamduh, adik Raja Fahd) karena adanya diskriminasi. »

Pada 2006, namanya masuk daftar tujuh pemimpin agama paling berpengaruh di New York oleh New York Magazine. Ia merupakan satu dari 100 orang penerima 2009 Ellis Island Medal of Honor Award, penghargaan non-militer tertinggi yang diberikan kepada imigran yang memberikan kontribusi besar kepada masyarakat Amerika dan dunia oleh Organisasi Koalisi Etnik Nasional. (Baca wawancara lengkap Tempo dengan Muhammad Syamsi Ali)

Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York

Sabtu, 04 Juni 2011

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi


ILLEGAL LOGGING

Source: http://www.matscorpio96.co.cc/

Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM

Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE

It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.


CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

Kamis, 03 Maret 2011

Bulan MaduTerus Selama di Yogyakarta: Marissa Haque & Ikang Fawzi

Minggu, 17 Oktober 2010

Marissa Haque Kritisi Hutan Riau: Fakhrurrodzi (Tribun Pekanbaru)

Tribunnews.com - Minggu, 17 Oktober 2010, 20:10 WIB, Kompas

Marissa Haque, Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fakhrurrodzi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Artis yang juga pegiat lingkungan hidup, Marissa Haque, menjadi pembicara dalam acara Dialog Publik Pulihkan Riau Pulihkan Indonesia Tiga Dekade Walhi, 1980-2010, Minggu (17/10/2010) di Taman Kota Pekanbaru.

Marissa Haque mengatakan, untuk memulihkan hutan Riau dan Indonesia, diperlukan a very strong leadership (kepemimpinan yang kuat dan komitmen tinggi) untuk menghentikan penebangan liar, melalui asas FORUM PREVILEGIATUM bilamana seluruh perangkat hukum yang tersedia dinegeri ini tidak lagi dapat menyelesaikan masalah pencurian kayu sistemik serta berkelanjutan tersebut.

"Dulu di Riau ada Kapolda yang memiliki komitmen untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, akhirnya dikalahkan oleh kekuasaan," kata istri rocker terkenal Ikang Fawzi ini.

Marissa Haque selama tahun 2008 pernah beberapa kali datang ke Riau untuk meneliti kehancuran hutan Riau guna menyelesaikan Disertasi S3-nya di IPB Bogor. Saat itu, artis ini banyak dibantu oleh para aktivis lingkungan di Riau dan mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Sutjiptadi.

"Gak lihat baju saya pakai sekarang ini, cokelat? Karena hutan Riau tidak lagi hijau lagi," kata Icha, panggilan akrabnya.

Hadir dalam Diskusi Publik tersebut Prof Jonotoro dan Direktur Ekeskutif Walhi, Hariansyah. "Mari kita mulai dari diri sendiri dan hari ini untuk selamatkan hutan Riau," ajak Icha.(*)

Editor : Juang_Naibaho
Source : Tribun Pekanbaru



Sumber:
http://www.tribunnews.com/2010/10/17/marissa-haque-kritisi-hutan-riau

Terimakasih banyak adinda Oji adikku aktivis Muhammadiyah di Provinsi Riau yang disayang Allah... May God bless you my brother in faith...

Senin, 01 Maret 2010

Procedural Fairness dalam Berlingkunganhidupku di Indonesia: Marissa Haque (1)

Sumber: Canadian Charter of Rights and Freedoms (dalam Gene C. Colman Research Center di Canada, 2009)

Procedural Fairness
Family courts must dispense justice in an even handed manner without discrimination. It is deceptively easy for lawyers and judges to simply rely upon myths and stereotypes when coming to recommendations or decisions. It is just as offensive to ride roughshod over the procedural rights of litigants in order to reach the result that 'conventional' wisdom (at least in the eyes of the decision maker) might, at first glance, dictate.

Thankfully, there are judges who write decisions that decry the tendency to deny procedural rights to litigants. Part of my role is to bring those decisions to the forefront both in my academic writing and in my legal submissions to courts. Adhering to basic concepts of procedural fairness helps to ensure that those experiencing 'court' come away from the process with at least some degree of respect for our judicial system.

But more importantly, preserving procedural rights ensures that each side has the opportunity to fully and fairly place his/her case before the court.

The view of the reasearch is an essential element of Canadian democracy and the rights that are enshrined in the Canadian Charter of Rights and Freedoms.

Therefore, conducting legal proceedings such as case conferences, motions and trials in a procedurally fair and open manner should be an essential element of every judge's daily work.An important part of the practice at the Gene C. Colman Family Law Centre is to hold colleagues and judges to procedurally fair practices.

Kamis, 10 Desember 2009

Marissa Haque di Berita Kota: Santap Lalapan & Minum Jamu

Minggu, 01 November 2009 01:33

MEMASAK untuk keluarga merupakan suatu hobi Marissa Grace Haque (47). Meskipun kesibukannya luar biasa, namun sebisa mungkin istri roker Ikang Fawzi ini tetap menyempatkan diri membuat makanan untuk suami dan dua anaknya. Menunya beragam, yang penting tetap memerhatikan gizi dan membuat badan sehat. Selain juga bisa membuat kulit tetap terlihat kencang dan mulus.

BK/EMA
“Setiap hari saya tak lupa makan lalapan. Lalapan sayuran apapun bisa membuat badan menjadi segar juga kulit halus dan bersinar. Ditambah minum jamu setiap pekan. Ini juga saya berlakukan kepada keluarga, suami, dan anak-anak supaya terbiasa,” jelas wanita yang lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur ini.

Untungnya, lanjut dia, menu lalapan juga disukai Ikang dan kedua anaknya yang beranjak remaja. “Anak saya yang pertama sedikit memiliki masalah di wajahnya. Karena itu selalu saya cekokan lalapan dan jamu yang pahit. Lalapan selain bagus untuk kulit juga baik untuk peredaran darah di tubuh. Kulit terlihat halus dan segar. Sekarang sepekan dua kali pasti minum jamu dan ada lalapan. Mulanya memang tidak suka, tapi lama kelamaan akhirnya terbiasa makan lalapan dan jamu. Ikang juga suka lalapan. Ya, istilahnya kalau dilepas dikebun saja hidup, karena suka makan lalapan,” seloroh wanita cantik dan ramah ini.

Disebutkan, kesukaan keluarga menyantap lalapan membuatnya berinisiatif membuat kebun apotik hidup di sekitar rumah. Di antaranya tanaman sambiloto, sirih, kunyit, dan sebagainya. “Apotik hidup itu memang sangat bermanfaat untuk obat. Daun sirih kalau memang biasa makan lalapan itu sangat enak dimakan mentah dan fungsinya juga banyak. Kalau terbiasa minum jamu pahit juga bisa membersihkan darah kotor,” jelas kakak kandung Soraya dan Shahnaz Haque tersebut.

Dituturkan, awal masuk dapur dirinya masih dituntun buku panduan memasak. Setelah semakin sering memakai buku panduan akhirnya Marissa terbiasa memasak beraneka masakan, seperti oseng-oseng tempe, sop daging, ayam, dan sebagainya. “Biasanya anak-anak senang sama oseng-oseng tempe buatan saya. Katanya enak dan gurih. Pokoknya kalau makan oseng-oseng tempe, pada nambah. Padahal menurut saya oseng-oseng tempenya biasa saja nggak ada istimewanya. Tapi Alhamdulillah, suami dan anak-anak pada suka,” pungkasnya. O ema

Sumber: http://www.beritakota.co.id/bk-minggu/kuliner/18438-marissa-haque-santap-lalapan-a-minum-jamu.html

Rabu, 14 Oktober 2009

Mendapatkan Kepercayaan dari WWF untuk Turut Melestarikan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus): Marissa Haque

WWF: Marissa Haque Sang Duta yang Gigih memperjuangkan Pelestarian Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)

Marissa Haque merupakan selebritis dan produser film yang sangat peduli pada kelestarian Badak Jawa. Kepeduliannya diwujudkan dengan kesediaannya menjadi Duta bagi Badak Jawa, yang jumlahnya tinggal kira-kira 50-60 ekor. Sebagai duta, Marissa juga ikut menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pelestarian Badak, bahkan ia terlibat langsung dalam pembuatan film dokumenter tentang badak jawa yang saat ini masih dikerjakannya. Marissa selalu mengaitkan berbagai isu sosial ekonomi dengan pelestarian badak, karena kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. “Saya akan bantu untuk mencari pasar ekspor bagi patung-patung badak yang dibuat oleh masyarakat sekitar,” tegasnya. Diskusi santai di areal food court ini tidak hanya membicarakan Badak Jawa saja, tetapi juga berbagai aspek pelestarian terkait lainnya yang tidak boleh diabaikan untuk menjamin kelestariannya, mulai dari isu Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga isu pemberdayaan perempuan.

Tim WWF-Ujungkulon dengan kompaknya berbagi cerita tentang berbagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan Badak Jawa ditengah situasi pelanggaran batas hutan dan penebangan liar yang marak terjadi di sekitar TN Ujung Kulon. Iwan ‘Podol’, peneliti WWF-Indonesia di Ujungkulon membahas keadaan hewan yang perburuannya sudah dihentikan sejak tahun 1990-an ini. Pengalaman sehari-hari dilapangan saat melaksanakan upaya pelestarian dan perlindungan badak jawa, mengalir lancar dari Pak Uus, anggota Rhino Patrol Unit dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

Sementara Bapak Warca, ketua Koperasi Kagum dan Pak Komar dari Wakil Masyarakat Ujung Kulon bercerita bagaimana kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembuatankerajinan, khusunya patung badak, wisata lingkungan, dan penyaluran credit union di sekitar Taman Nasional berdampak positif bagi upaya perlindungan lingkungan secara keseluruhan.

Kegiatan lain yang dilakukan adalah demonstrasi pembuatan patung badak, demo pembuata T’shirt badak, pameran foto hasil tangkapan camera traps, dan tentunya acara door prize. Sesi tanya jawab antara para nara sumber dengan peserta sangat dinamis, tampaknya selain pemandu acaranya memang piawai memancing minat peserta, tampaknya masyarakat mulai menyadari arti penting ikut berperan serta dalam upaya pelestarian lingkungan. Mudah-mudahan dimasa mendatang, bukan hanya Marisa Haque yang bersedia menjadi duta, tetapi muncul duta-duta lainnya dengan kegigihan dan keseriusan untuk melestarikan lingkungan.

Green Sea Turtle sebagai Simbol Panjang Umur Masyarakat Cina

Sepenggal kenangan dalam in depth interview di Provinsi Riau:

Green Sea Turtle sebagai Simbol Panjang Umur Masyarakat Cina


Dipercaya atau tidak namun demikian kenyataan yang saya temui secara langsung sebagai data primer ketika secara tidak sengaja mendengarkan cerita klasik Cina di Provinsi Riau ketika sedang mealkuakn indepth interview terkait dengan masalah illegal logging di Provinsi kaya tersebut. Memang tidak ada hubungannya secara langsung dengan risetku. Namun banyak hal terkait dengan local wisdom dan lingkungan hidup saya dapatkan disana. Termasuk kenapa kura-kura/penyu hijau ini menjadi simbol usia panjang manusia.

Bunga Cempaka yang Sempat Kuniatkan untuk Nama Bella atau Kiki: Marissa Haque

Bunga Cempaka

Nama Latin Bunga Cempaka Putih adalah Michelia alba Dc. Dahulu kala disaat dua kali kehamilan nama Cempaka sempat kuusulkan pada Ikang Fawzi suamiku agar menjadi nama tengah Bella atau Kiki. Namun entah bagaimana terus tidak jadi. Namun kedatangan salah seorang teman kerumahku yang dulu pernah tinggal di Aceh mengingatkanku akan nostalgia ini. Bunga Cempaka atau Jeumpa memang mashur di Aceh. Bahkan ada pula lagu yang diciptakan terkait bunga harum Indonesia ini.

Nama Latin :Michelia alba Dc.Nama Daerah :Jeumpa gadeng (Aceh); Cempaka putieh (Minangkabau); Campaka bodas (Sunda); Pecari putih, Cempaka putih (Jawa); Campaka pote (Madura); Cempaka mawure (Sulawesi Utara); Bunga eja kebo, Patene (Ujung Pandang); Bunga eja mapute (Bugis); Capaka bobudo (Ternate); Capaka bobulo (Tidore).

Kamis, 24 September 2009

Karena Suka Melon Kemudian Belajar Membudidayakan: Marissa Haque (Anggota HKTI)


I. PENDAHULUAN
Agribisnis melon menunjukkan prospek menjanjikan. Tetapi jika faktor tanah yang semakin keras, miskin unsur hara terutama unsur hara mikro dan hormon alami, faktor iklim dan cuaca, faktor hama dan penyakit tanaman serta faktor pemeliharaan tidak diperhatikan maka keuntungan akan menurun. HKTI (Himpunan Keluarga Tani Indonesia) berusaha membantu meningkatkan produktivitas melon secara Kuantitas, Kualitas, dan Kelestarian lingkungan ( Aspek K-3 ), sekaligus juga jaringan diantara anggotanya untuk melakukan bisnis berbasis pertanian di Indonesia dengan kekhususan buah Melon

II. SYARAT PERTUMBUHAN
2.1. Iklim
Perlu penyinaran matahari penuh selama pertumbuhannya. Pada kelembaban yang tinggi tanaman melon mudah diserang penyakit. Suhu optimal antara 25-300C. Angin yang bertiup cukup keras dapat merusak pertanaman melon. Hujan terus menerus akan merugikan tanaman melon. Tumbuh baik pada ketinggian 300-900 m dpl.

2.2. Media Tanam
Tanah yang baik ialah tanah liat berpasir yang banyak mengandung bahan organik seperti andosol, latosol, regosol, dan grumosol, asalkan kekurangan dari sifat-sifat tanah tersebut dapat dimanipulasi dengan pengapuran, penambahan bahan organik, maupun pemupukan. Tanaman melon tidak menyukai tanah yang terlalu basah, pH tanah 5,8-7,2.

III. PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA
3.1. Pembibitan
3.1.1. Pembuatan Media Semai
Siapkan Natural GLIO : 1-2 kemasan Natural GLIO dicampur dengan 50-100 kg pupuk kandang untuk lahan 1000 m2. Selanjutnya didiamkan + 1 minggu di tempat yang teduh dengan selalu menjaga kelembabannya dan sesekali diaduk (dibalik).

Campurkan tanah halus (diayak) 2 bagian/2 ember (volume 10 lt), pupuk kandang matang yang telah diayak halus sebanyak 1 bagian/1 ember, TSP (± 50 gr) yang dilarutkan dalam 2 tutup POC NASA, dan Natural GLIO yang sudah dikembangbiakkan dalam pupuk kandang 1-2 kg . Masukkan media semai ke dalam polybag ukuran 8×10 cm sampai terisi hingga 90%.

3.1.2. Teknik Penyemaian dan pemeliharaan Bibit
Rendam benih dalam 1 liter air hangat suhu 20-250C + 1 tutup POC NASA selama 8-12 jam lalu diperam + 48 jam. Selanjutnya disemai dalam polybag, sedalam 1-1,5 cm. Benih disemaikan dalam posisi tegak dan ujung calon akarnya menghadap ke bawah. Benih ditutup dengan campuran abu sekam dan tanah dengan perbandingan 2:1. Kantong persemaian diletakkan berderet agar terkena sinar matahari penuh sejak terbit hingga tenggelam. Diberi perlindungan plastik transparan yang salah satu ujungnya terbuka.

Semprotkan POC NASA untuk memacu perkembangan bibit, pada umur bibit 7-9 hari dengan dosis 1,0-1,5 cc/liter. Penyiraman dilakukan dengan hati-hati secara rutin setiap pagi.
Bibit melon yang sudah berdaun 4-5 helai atau tanaman melon telah berusia 10-12 hari dapat dipindahtanamkan dengan cara kantong plastik polibag dibuka hati-hati lalu bibit berikut tanahnya ditanam pada bedengan yang sudah dilubangi sebelumnya, bedengan jangan sampai kekurangan air.

3.2. Pengolahan Media Tanam
3.2.1. Pembukaan Lahan
Sebelum dibajak digenangi air lebih dahulu semalam, kemudian keesokan harinya dilakukan pembajakan dengan kedalaman sekitar 30 cm. Setelah itu dilakukan pengeringan, baru dihaluskan.

3.2.2. Pembentukan Bedengan
Panjang bedengan maksimum 12-15 m; tinggi bedengan 30-50 cm; lebar bedengan 100-110 cm; dan lebar parit 55-65 cm.


3.2.3. Pengapuran
Penggunaan kapur per 1000 m2 pada pH tanah 4-5 diperlukan 150-200 kg dolomit , untuk antara pH 5-6 dibutuhkan 75-150 kg dolomit dan pH >6 dibutuhkan dolomit sebanyak 50 kg.


3.2.4. Pemupukan Dasar
Pupuk
Kandang
(ton/ ha)
Dosis Pupuk Makro
( gram/ pohon )
Dosis POC NASA
Urea
SP36
KCl
4-5
12
20
8
30-60 tutup /1000 m2
+ air secukupnya (siramkan)
Hasil akan lebih baik jika pada pemupukan dasar, POC NASA diganti SUPER NASA yang telah dicampur air secara merata di atas bedengan dengan dosis 1-2 botol/1000 m2 dengan cara :
Alternatif 1 : 1 botol SUPER NASA diencerkan dalam 3 liter air dijadikan larutan induk. Kemudian setiap 50 lt air diberi 200 cc larutan induk tadi untuk menyiram bedengan.
Alternatif 2 : setiap 1 gembor vol 10 lt diberi 1 peres sendok makan SUPER NASA untuk menyiram + 10 meter bedengan.


3.2.5. Pemberian Natural GLIO
Untuk mencegah serangan penyakit karena jamur terutama penyakit layu, sebaiknya tebarkan Natural GLIO yang sudah disiapkan sebelum persemaian. Dosis 1-2 kemasan per 1000 m2


3.2.6. Pemasangan Mulsa Plastik Hitam-Perak (PHP)
Pemasangan mulsa sebaiknya saat matahari terik agar mulsa dapat memuai sehingga menutup bedengan dengan tepat. Biarkan bedengan tertutup mulsa 3-5 hari sebelum dibuat lubang tanam.


3.3. Teknik Penanaman
3.3.1. Pembuatan Lubang Tanam
Diameter lubang + 10 cm, jarak lubang 60-80 cm. Model penanaman dapat berupa dua baris berhadap-hadapan membentuk segiempat atau segitiga.


3.3.2. Cara Penanaman
Bibit siap tanam dipindahkan beserta medianya. Usahakan akar tanaman tidak sampai rusak saat menyobek polibag.


3.4. Pemeliharaan Tanaman
3.4.1. Penyulaman

Penyulaman dilakukan 3-5 hari setelah tanam. Setelah selesai penyulaman tanaman baru harus disiram air. Sebaiknya penyulaman dilakukan sore hari


3.4.2. Penyiangan
Penyiangan dilakukan untuk membersihkan gulma/ rumput liar.


3.4.3. Perempelan
Perempelan dilakukan terhadap tunas/cabang air yang bukan merupakan cabang utama.


3.4.4. Pemupukan
Waktu
Dosis Pupuk Makro ( gram/ pohon )
Urea
SP-36
KCl
Umur 10 hari
12
12
10
Umur 20 hari
12
12
10
Umur 30 hari
12
8
12
Umur 40 hari
12
8
20
POC NASA :
( per ha )
Mulai umur 1 minggu – 6 atau 7 minggu
POC NASA disemprotkan ke tanaman :
* Alternatif 1 : 6-7 kali ( interval 1 minggu sekali) dgn dosis 4 tutup botol/ tangki
* Alternatif 2 : 4 kali (interval 2 minggu sekali ) dgn dosis 6 tutup botol/ tangki


3.4.5. Penggunaan Hormonik
Dosis HORMONIK : 1-2 cc/lt air atau 1-2 tutup HORMONIK + 3-5 tutup POC NASA setiap tangki semprot. Penyemprotan HORMONIK mulai usia 3-11 minggu, interval 7 hari sekali.


3.4.6. Penyiraman
Penyiraman sejak masa pertumbuhan tanaman, sampai akan dipetik buahnya kecuali hujan. Saat menyiram jangan sampai air siraman membasahi daun dan air dari tanah jangan terkena daun dan buahnya. Penyiraman dilakukan pagi-pagi sekali.


3.4.7. Pemeliharaan Lain
a. Pemasangan Ajir
Ajir dipasang sesudah bibit mengeluarkan sulur-sulurnya. Tinggi ajir + 150 – 200 cm. Ajir terbuat dari bahan yang kuat sehingga mampu menahan beban buah + 2-3 kg. Tempat ditancapkannya ajir + 25 cm dari pinggir guludan baik kanan maupun kiri. Supaya ajir lebih kokoh bisa menambahkan bambu panjang yang diletakkan di bagian pucuk segitiga antara bambu atau kayu yang menyilang, mengikuti barisan ajir-ajir di belakangnya.

b. Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan pada tanaman melon bertujuan untuk memelihara cabang sesuai dengan yang dikehendaki. Tinggi tanaman dibuat rata-rata antara titik ke-20 sampai ke-25 (bagian ruas, cabang atau buku dari tanaman tersebut). Pemangkasan dilakukan kalau udara cerah dan kering, supaya bekas luka tidak diserang jamur. Waktu pemangkasan dilakukan setiap 10 hari sekali, yang paling awal dipangkas adalah cabang yang dekat dengan tanah dan sisakan dua helai daun, kemudian cabang-cabang yang tumbuh dipangkas dengan menyisakan 2 helai daun. Pemangkasan dihentikan, jika ketinggian tanamannya sudah mencapai pada cabang ke-20 atau 25.


3.5. Hama dan Penyakit
3.5.1. Hama

a. Kutu Aphis (Aphis gossypii Glover )
Ciri: mempunyai getah cairan yang mengandung madu dan di lihat dari kejauhan mengkilap. Aphis muda berwarna kuning, sedangkan yang dewasa mempunyai sayap dan berwarna agak kehitaman. Gejala: daun tanaman menggulung, pucuk tanaman menjadi kering akibat cairan daun dihisap hama. Pengendalian: (1) gulma selalu dibersihkan agar tidak menjadi inang hama; (2) semprot Pestona atau Natural BVR.
b. Thrips (Thrips parvispinus Karny)
Ciri: menyerang saat fase pembibitan sampai tanaman dewasa. Nimfa berwarna kekuning-kuningan dan dewasa berwarna coklat kehitaman. Serangan dilakukan di musim kemarau. Gejala: daun muda atau tunas baru menjadi keriting, dan bercak kekuningan; tanaman keriting dan kerdil serta tidak dapat membentuk buah secara normal. Gejala ini harus diwaspadai karena telah tertular virus yang dibawa hama thrips. Pengendalian: menyemprot dengan Pestona atau Natural BVR.


3.5.2. Penyakit
a. Layu Bakteri
Penyebab: bakteri Erwina tracheiphila E.F.Sm. Penyakit ini dapat disebarkan dengan perantara kumbang daun oteng-oteng (Aulacophora femoralis Motschulsky). Gejala: daun dan cabang layu, terjadi pengerutan pada daun, warna daun menguning, mengering dan akhirnya mati; daun tanaman layu satu per satu, meskipun warnanya tetap hijau. Apabila batang tanaman yang dipotong melintang akan mengeluarkan lendir putih kental dan lengket bahkan dapat ditarik seperti benang. Pengendalian: penggunaan Natural GLIO sebelum tanam.
b. Penyakit Busuk Pangkal Batang (gummy stem bligt)
Penyebab: Cendawan Mycophaerekka melonis (Passerini) Chiu et Walker. Gejala: pangkal batang seperti tercelup minyak kemudian keluar lendir berwarna merah coklat dan kemudian tanaman layu dan mati; daun yang terserang akan mengering. Pengendalian: (1) penggunaan mulsa PHP untuk mencegah kelembaban di sekitar pangkal batang dan mencegah luka di perakaran maupun pangkal batang karena penyiangan; (2) daun yang terserang dibersihkan. (3) gunakan Natural GLIO sebelum tanam sebagai pencegahan.
Catatan: Jika pengendalian hama penyakit dengan menggunakan pestisida alami belum mengatasi dapat dipergunakan pestisida kimia yang dianjurkan. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml (1/2 tutup)/tangki.


3.5.3. Gulma
Gulma (tumbuhan pengganggu) merugikan tanaman, karena bersaing zat hara, tempat tumbuh dan cahaya. Pencabutan gulma harus dilakukan sejak tumbuhan masih kecil, karena jika sudah besar akan merusak perakaran tanaman melon.


3.6. Panen
3.6.1. Ciri dan Umur Panen
a. Tanda/Ciri Penampilan Tanaman Siap Panen
1. Ukuran buah sesuai dengan ukuran normal
2. Jala/Net pada kulit buah sangat nyata/kasar
3. Warna kulit hijau kekuningan.
b. Umur Panen + 3 bulan setelah tanam.
c. Waktu Pemanenan yang baik adalah pada pagi hari.


3.6.2. Cara Panen
a. Potong tangkai buah melon dengan pisau, sisakan minimal 2,0 cm untuk memperpanjang masa simpan buah.
b. Tangkai dipotong berbentuk huruf “T” , maksudnya agar tangkai buah utuh.
c. Pemanenan dilakukan secara bertahap, dengan mengutamakan buah yang benar-benar telah siap dipanen.
d. Buah yang telah dipanen disortir. Kerusakan buah akibat terbentur/cacat fisik lainnya, sebaiknya dihindari karena akan mengurangi harga jual.


3.6.3. Penyimpanan
Buah melon tidak boleh ditumpuk, yang belum terangkut disimpan dalam gudan.g. Buah ditata rapi dengan dilapisi jerami kering. Tempat penyimpanan harus bersih, dan kering

Dampak Pestisida dan SDALH Kita: MAI (Masyarakat Agrobisnis & Agroindustri Indonesia) untuk IPB

Dalam proses intensifikasi sekarang ini berbagai kendala sosial-ekonomi dan teknis bermunculan. Masalah organisme pengganggu tanaman (OPT, hama – penyakit – gulma) yang mengakibatkan penurunan dan ketidakmantapan produksi belum dapat diatasi dengan memuaskan. Kehilangan hasil akibat OPT diperkirakan 40 – 55 %, bahkan bisa terancam gagal.

Dilema yang dihadapi para petani saat ini adalah bagaimana cara mengatasi masalah OPT tersebut dengan pestisida sintetis. Di satu pihak dengan pestisida sintetis, maka kehilangan hasil akibat OPT dapat ditekan, tetapi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Di pihak lain, tanpa pestisida kimia akan sulit menekan kehilangan hasil akibat OPT. Padahal tuntutan masyarakat dunia terhadap produk pertanian menjadi bertambah tinggi terutama masyarakat negara maju, tidak jarang hasil produk pertanian kita yang siap ekspor ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat mutu maupun kandungan residu pestisida yang melebihi ambang toleransi.

Pestisida secara luas diartikan sebagai suatu zat yang bersifat racun, menghambat pertumbuhan atau perkembangan, tingkah laku, bertelur, perkembang biakan, mempengaruhi hormon, penghambat makan, membuat mandul, sebagai pemikat, penolak dan aktivitas lainnya yang mempengaruhi OPT. Tidak kita pungkiri bahwa dengan pestisida sintetis telah berhasil menghantarkan sektor pertanian menuju terjadinya “revolusi hijau”, yang ditandai dengan peningkatan hasil panen dan pendapatan petani secara signifikan, sehingga Indonesia bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 1986. Dalam revolusi hijau target yang akan dicapai adalah berproduksi cepat dan tinggi, sehingga diperlukan teknologi masukan tinggi diataranya penggunaaan varietas unggul, pemupukan berat dengan pupuk kimia, pemberantasan hama dan penyakit dengan obat-obatan kimia. Pada tahun ini konsepsi untuk menanggulangi OPT ialah pendekatan UNILATERAL, yaitu menggunakan satu cara saja, PESTISIDA. Ketika itu pestisida sangat dipercaya sebagai “ASURANSI” keberhasilan produksi; tanpa pestisida produksi sulit atau tidak akan berhasil. Karena itu pestisida disubsidi sampai sekitar 80 % dari harganya, hingga petani dapat membelinya dengan harga “murah”. Sistem penyalurannyapun diatur sangat rapih dari pusat sampai ke daerah-daerah. Pestisida diaplikasikan menurut jadwal yang telah ditentukan, tidak memperhitungkan ada hama atau tidak. Pemikiran ketika itu ialah “melindungi” tanaman dari kemungkinan serangan hama. Promosi pestisida yang dilakukan oleh para pengusaha pestisida sangat gencar melalui demontrasi dan kampanye. Para petani diberi penyuluhan yang intensif, bahwa hama-hama harus diberantas dengan insektisida. Dalam perlombaan hasil intensifikasi, frekuensi penyemprotan dijadikan kriteria, makin banyak nyemprot, makin tinggi nilainya.


KONSEKUENSI LINGKUNGAN DARI PENGGUNAAN PESTISIDA
Ternyata, puncak kejayaan pestisida sekitar tahun 1984-1985 telah membawa dampak yang sangat dahsyat terhadap ekosistem yang ada. Meskipun penggunaan pestisida makin ditingkatkan , masalah hama-hama terutama wereng tidak dapat diatasi, malah makin mengganas. Kita tidak sadar, bahwa mengganasnya hama wereng tersebut akibat penggunaan pestisida yang berlebihan. Pestisida juga menimbulkam masalah lingkungan seperti matinya makhluk bukan sasaran (ikan, ular, katak, belut, bebek, ayam, cacing tanah dan serangga penyerbuk) dan musuh alami (predator, parasitoid), residu pestisida dalam bahan makanan, pencemaran air, tanah, udara dan keracunan pada manusia serta ongkos produksi yang sangat mahal dan sia-sia.

Gejala keracunan pada manusia yang timbul secara umum badan lemah atau lemas. Pada kulit, menyebabkan iritasi seperti terbakar, keringat berlebihan, noda. Pada mata, gatal, merah berair, kabur atau tidak jelas, bola mata mengecil atau membesar. Pengaruh pestisida pada sistem pencernaan seperti rasa terbakar pada mulut dan tenggorokan, liur berlebihan, mual, muntah, sakit perut dan diare. Sedang pada sistem syaraf, seperti sakit kepala, pusing, bingung, gelisah, otot berdenyut, berjalan terhuyung-huyung, bicara tak jelas, kejang-kejang tak sadar. Pada sistem pernafasan, batuk, sakit dada dan sesak nafas, kesulitan bernafas dan nafas bersuara.

Kenyataan ini mendorong pemerintah secara bertahap mengubah kebijakan pemberantasan hama dari pendekatan UNILATERAL ke pendekatan yang KOMPREHENSIF, berdasarkan prinsip-prinsip ekologis yang dikenal dengan PENGELOLAAN HAMA TERPADU (PHT). Akhirnya tahun 1986, pemerintah melarang penggunaan 57 formulasi pestisida pada padi dan tahun 1996 melarang ke 57 formulasi tersebut pada semua tanaman dan tidak menerima lagi pendaftaran ulang bagi pestisida yang sudah berakhir masa berlakunya. Diantaranya DDT, Thiodan 35 EC, Nuvacron 150 WSC, Basudin 60 EC, Azodrin 15 WSC, dll. Larangan tersebut diikuti dengan pencabutan subsidi pestisida sekitar tahun 1989 sehingga harga melambung tinggi. Dukungan politik PHT dengan dikeluarkannya INPRES No. 3/1986 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya pada pasal 20 tentang Sistem PHT dan pasal 21 tentang kegiatan perlindungan tanaman serta pasal 40 tentang larangan atau pembatasan penggunaan pestisida tertentu.
PHT adalah suatu cara pendekatan/cara berfikir/falsafah pengendalian hama didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam kerangka pengelolaan agroekosistem secara keseluruhan. Konsep PHT merupakan suatu konsep atau cara pendekatan pengendalian hama yang secara prinsip berbeda dengan konsep pengendalian hama konvensional yang selama ini sangata tergantung pada pestisida. Konsep ini timbul dan berkembang di seluruh dunia kerena kesadaran manusia terhadap bahaya penggunaan pestisida yang terus meningkat bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Konsep PHT sangat selaras dengan pertanian berkelanjutan, yaitu pertanian yang memenuhi kebutuhan kini tanpa berdampak negative atas sumber daya fisik yang ada, sehingga tidak membahayakan kapasitas dan potensi pertanian masa depan untuk memuaskan aspirasi kebendaan dan lingkungan generasi mendatang. Dalam pertanian berkelanjutan mencakup konsep antara lain;
1) meminimumkan ketergantungan pada energi, mineral dan sumber daya kimiawi yang tidak terbarukan,
2) menurunkan pengaturan udara, air dan lahan di luar kawasan usaha tani,
3) harus mempertahankan kecukupan habitat bagi kehidupan alami,
4) konservasi sumber daya genetik dalam species tumbuhan dan hewan yang diperlukan pertanian,
5) sistem pertanian harus mampu mempertahankan produksi sepanjang waktu menghadapi tekanan-tekanan ekologi, sosial dan ekonomi, dan
6) kegiatan produksi jangan sampai menguras sumber daya terbarukan.


PESTISIDA DALAM PHT
Tentunya timbul pertanyaan, dimana letak pestisida dalam konsep PHT. Apakah Pestisida masih diperlukan ? Jawabannya masih diperlukan tetapi sangat selektif tetapi sasaran kualitas dan kuantitas produksi pertanian masih tetap tinggi. Pestisida hanya diperlukan pada waktu mekanisme kesetimbangan ekosistem terganggu oleh sesuatu sebab yang mengakibatkan populasi hama meningkat sampai melalui ambang ekonomi. Selama populasi hama masih berada di bawah ambang ekonomi, maka penggunaan pestisida secara rasional ekonomik dianggap mendatangkan kerugian dan secara ekologik penggunaan pestisida pada aras tersebut akan mengganggu bekerjanya proses pengendalian alami.

Pengendalian alami adalah pengendalian hama yang terjadi di alam tanpa campur tangan manusia . Alam terdiri atas faktor fisik atau non hayati dan hayati dapat menjadi faktor pembatas perkembangbiakan hama. Faktor non hayati misalnya iklim, tanah dan air dari suatu habitat, udara beserta oksigen dan gas lain yang diperlukan bagi kehidupan hama, dapat mendorong atau menekan perkembangbiakan hama. Sementara itu, faktor hayati yang berupa musuh alami yang bekerja dengan sendirinya di alam menjadi bagian dari pengendalian alami. Kegiatan musuh alami juga ikut dipengaruhi faktor non hayati. Dengan demikian pengendalian alami merupakan gabungan kegiatan faktor hayati dan non hayati yang menekan perkembangbiakan haman tanpa campur tangan manusia dan jika dengan campur tangan manusia dinamakan pengendalian hayati.

Agar petani dapat memutuskan secara tepat kapan dan di mana penyemprotan harus dilakukan, maka mereka harus melakukan pengamatan rutin atau monitoring paling sedikit seminggu sekali. Yang diamati tentang keadaan populasi hama, populasi musuh alami, pertumbuhan tanaman, cuaca, dan lain-lainnya. Setelah petani mengadakan analisis terhadap data ekosistem yang terkumpul, dengan menggunakan pengertian tentang prinsip ekologi dan ekonomi yang sederhana, dengan penuh keyakinan petani dapat memutuskan perlu atau tidak digunakan pestisida.

Dengan mengelola lingkungan pertanian secara tepat melalui perpaduan berbagai teknologi pengendalian yang bukan pestisida, maka populasi hama selama satu musim tanam dapat diupayakan untuk selalu berada pada aras yang tidak mendatangkan kerugian ekonomik bagi petani. Dalam keadaan demikian tentunya petani tidak perlu lagi menggunakan pestisida dan cukup mempercayakan pengendalian hama kepada teman-teman petani yang berupa musuh alami yang ada di pertanaman. Apabila petani selalu memelihara kesehatan tanaman melalui budidaya tanaman yang tepat, maka sasaran produktivitas tinggi dapat dicapai dengan biaya pengendalian hama yang minimal.


SARAN DAN SOLUSI
Upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap input bahan kimiawi dalam proses produksi pertanian dapat ditempuh melalui gerakan pertanian organik. Gerakan ini mulai memasyarakat terutama di negara-negara maju yang masyarakatnya alergi dengan produk bahan kimia. Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menciptakan produk pertanian yang bersih, meliputi :
1) penggunaan varietas unggul tahan hama penyakit dan tekanan / hambatan lingkungan,
2) penerapan teknik budidaya yang mampu mengendalikan OPT dan penggunaan pupuk organik,
3) peramalan terhadap serangan hama penyakit,
4) pengendalian OPT secara biologis,
5) memacu penggunaan pestisida botani.

Perbaikan Teknik Budidaya
Penerapan teknik budidaya meliputi ; penataan pola tanam dan sistem tanam, dan pengaturan jarak tanam dan pemupukan dapat menekan perkembangan OPT. Pengaturan pola tanam dalam setahun (tumpang gilir) dengan tanaman yang berbeda OPT-nya, diharapkan dapat memutus siklus hidup dari OPT. Dengan bertanam secara campuran (mixed cropping) effisiensi lahan dapat ditingkatkan, resiko kegagalan dapat dikurangi, sehingga pendapatan petani dapat ditingkatkan.

Dari segi perkembangan OPT sistem tumpang sari sangat menguntungkan apabila tanaman yang ditumpangsarikan memiliki hama yang berbeda dan saling menguntungkan. Sebagai contoh tumpang sari kapas dengan jagung, di mana jagung berfungsi sebagai perangkap (trap crop) bagi hama Heliothis armigera dan kacang hijau dapat menarik predator bagi hama kapas.
Penggunaan pupuk organik (pupuk kandang, pupuk hijau dan kompos) sebagai pelengkap dan penyeimbang pupuk buatan, selain mensuplai unsur hara juga berfungsi untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pemberian pupuk organik dapat meningkatkan kapasitas menahan air, sifat penyangga (buffer) tanah dan meningkatkan mikroorganisme dalam tanah yang berguna bagi tanaman.

Peramalan Terhadap Serangan Hama dan Penyakit
Peramalan terhadap serangan hama penyakit untuk mengetahui dinamika populasi HPT yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan cara pengendalian HPT. Pengendalian HPT berpedoman pada ambang kendali dimaksudkan untuk menentukan saat pengendalian HPT secara tepat, memberikan hasil yang maksimal dan menghemat penggunaan pestisida.

Pengendalian Hama Penyakit Secara Biologi
Secara alami tiap spesies memiliki musuh alami (predator, parasit, dan patogen) yang dapat dimanfaatkan untuk pengendalian hama tanaman. Peningkatan penggunaan pestisida hayati dengan bahan aktifnya jasad renik penyebab penyakit hama khususnya serangga akan mengurangi ketergantungan terhadap insektisida kimiawi. Sebagai contoh pestisida hayati dalam produk NASA adalah Natural BVR bahan aktif Beauveria bassiana. Natural GLIO bahan aktif Gliocladium dan Trichoderma, dan Natural VITURA bahan aktif Sl – NPV (Spodoptera litura – Nuclear Polyhidrosis Virus) dan Natural VIREXI.
Penggunaan Pestisida Botani
Pestisida botani atau pestisida alami bahan aktifnya berasal dari berbagai produk metabolik sekunder dalam tumbuhan. Misal Rotenon dari akar tuba (Derris eliptica) dan Azadarachtin dari Mimba (Azadirachta indica). Pestisida botani memiliki beberapa keunggulan yaitu tidak mencemari lingkungan, masa aktif residu lebih pendek, mudah dilaksanakan dan murah. Mekanisme kerja pestisida botani ini bersifat racun kontak, racun perut maupun bersifat sistemik. Pestisida botani berfungsi sebagai zat pembunuh, penolak, pengikat dan penghambat pertumbuhan OPT, misal PESTONA.

Kamis, 17 September 2009

Humas IPB Bergerak Maju Menjawab Tantangan Pelayanan Publik: Marissa Haque

Humas-SE IPB Susun Grand Design Tata Kelola Informasi dan Kehumasan: Menjawab Tantangan Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2009
Organisasi publik dewasa ini menghadapi dua tantangan besar menyangkut tata kelola informasi pelayanan publik. Kedua tantangan tersebut adalah meningkatnya proses transmisi dan pertukaran informasi antar unit di dalam organisasi dan meningkatnya tekanan dari lingkungan eksternal yang menuntut tingkat partisipasi dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pelayanan publik. “Berdasarkan latar belakang ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) membutuhkan suatu disain tata kelola informasi dan komunikasi yang mampu menjawab kedua tantangan tersebut,” ungkap Sekretaris Eksekutif (SE), Dr.Ir.Aceng Hidayat, MT.

Grand design ini yang sedang dirancang oleh Humas-SE IPB, agar dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 2010-2013Proses penyusunan dilakukan dengan menggunakan beberapa tahapan metodologi antara lain: desk research pengumpulan informasi dan data terkait pengelolaan informasi yang telah dilaksanakan selama ini, survei terbatas civitas akademika, audit internal kehumasan, indepth interview, pertemuan dari berbagai unsur untuk mendapatkan masukan tentang pengelolaan komunikasi IPB, focus groups discussion (FGD), audit internal kehumasan, workhshop dan sosialisasi.

Survei dilakukan terhadap sampel dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan di IPB. FGD dilaksanakan tiga kali. FGD pertama mengundang alumni IPB yang berprofesi sebagai wartawan dan pimpinan berbagai media massa. FGD yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus ini berlokasi di Jakarta. FGD kedua dan ketiga yang dilaksanakan 19 Agustus serta 7 September 2009 dilaksanakan di Kampus IPB Darmaga dengan mengundang perwakilan unit, praktisi dan pakar kehumasan serta staf pengajar yang concern di bidang kehumasan.

Audit internal kehumasan dilakukan terhadap para staf pelaksanaan di lingkup kehumasan SE-IPB, dengan tujuan untuk mengetahui apakah pekerjaan (apa yang dikerjakan) masing-masing staf sudah sesuai dengan tupoksi.Tim penyusun melaksanakan indepth interview pada pimpinan serta stake holder IPB. Sedangkan workshop untuk mensosialisasikan draft telah diselenggarakan 14 September 2009. Rangkaian kegiatan untuk penyusunan grand disain tersebut dilaksanakan selama Juli- September 2009. (ris)

Rabu, 16 September 2009

Kopi dan Kenangan: Sebuah Tulisan Lama Marissa Haque

Tulisan untuk Majalah Noor, Desember 2003

Jakarta, 1 Desember 2003.

Hari ini, hari Minggu. Masih suasana liburan Lebaran. Hari-hari terakhir sebelum aku akan kembali ditenggelamkan oleh segudang target kehidupan dan masa depan. Termenung aku duduk di Musholaku. Semilir bau tanah basah bekas hujan semalam. Bunga Kembang Sepatu merah tua seakan menyapa selamat pagi untukku yang sedang enggan mandi pagi. Kupandangi kursi tua yang kududuki, warisan ibuku. Kuraba sarung jok dibawah kimono katun yang kupakai. Rasanya baru saja kuganti seminggu sebelum lebaran, tapi entah kenapa getaran kuno dari kursi tua ini selalu melambungkanku pada suatu masa kebersamaan yang hangat. Masa-masa yang terekam kuat dibawah sadarku. Orang-orang yang dekat dihati, yang telah pergi sebanyak satu generasi. Ayah Ibuku, dan keluarga besar Ibuku yang aku kasihi. Masih teringat dibenak saat kecil kami berempat—Shahnaz adikku yang terkecil belum lagi lahir—Mama, Papa, Soraya, dan aku berlibur dari pelosok kabupaten kecil di Plaju-Baguskuning, Palembang tempat ayahku bekerja sebagai karyawan Pertamina, menuju kota Bondowoso, Jawa Timur kampung masa kecil almarhumah Ibuku.

Sepanjang perjalanan dengan memakai pesawat Fokker F28, yang sudah sangat terasa mewah saat itu, kami pergi terlebih dahulu menuju Jakarta, kemudian transit melalui Surabaya diteruskan perjalanan melalui darat melewati daerah Pasir Putih, baru setelah itu tiba di Bondowoso, Jawa Timur. Kami menginap dirumah besar orang Belanda istri kedua sepupu Eyang Putriku. Karena tak memiliki anak dari perkawinannya, beliau menganggap Ibuku dan semua sepupunya sebagai anaknya sendiri. Perjalanan ini menjadi istimewa, karena tak lama setelah liburan kami, Oma Belanda itu meninggal dunia.

Ada benang merah yang membuat aku flash back kepada masa lalu. Tekstur kursi tua yang aku duduki warisan almarhumah ibuku dari rumah Belanda di Bondowoso dan aroma kopi tubruk dari cangkir yang aku gengam. Aroma ini sangat mirip dengan rekaman masa lalu bawah sadarku. Aroma yang memanggil-manggil. Ah,…wangi kopi! Bagaimana mungkin aku mengacuhkan keberadaan kopi, karena sejak diperkenalkannya di Bondowoso saat aku kecil, aku selalu ingin tahu lebih jauh. Bukan hanya karena suka akan rasa dan aromanya, akan tetapi kepada hikayat cerita yang melengkapinya. Membawa aku berkelana jauh dimasa ratusan tahun dibelakang. Oma Belanda ini sangat faham sejarah dunia, beliau juga sangat tahu nama-nama jenis kopi yang ditanam serta dibudidayakan disekitar rumah besarnya. Ya, beliau dan suaminya yang orang Jawa Timur adalah pemilik lahan luas perkebunan kopi Bondowoso saat itu.

Masih teringat bagaimana aku sambil terkantuk duduk bersandar dibahunya, mendengar dengan seksama cerita-cerita memikat. Diceritakan bahwa biji kopi yang terbaik dari Bondowoso adalah yang sudah dimakan Musang, yang keluar bersama kotorannya. Saat itu biji kopi juga bisa didapatkan dari berbagai perkebunan lain ditanah air. Antara lain dari Aceh, Medan, Toraja, Timor, juga daerah tetangganya di Jawa Timur, Jember. Biji-biji kopi yang merah tua itu disimpan dalam karung goni digudang selama lima sampai tujuh tahunan. Biji- biji tersebut kemudian dijemur dibawah sinar matahai selama minimal tujuh jam. Setelah itu ditumbuk, disangrai, setelahnya digiling. Wah, bahagianya aku dapat membayangkan seluruh proses produksinya. Bahan informasi awal inilah yang membuat aku hari ini bersiap- siap “pulang kampung” ke Bondowoso, bernostalgia tentang keberadaan lingkungan perkebunan kopi tersebut terutama melihat kondisinya setelah terkena landreform beberapa belas tahun yang lalu, serta melihat kemungkinan membuat film dokumenter tentang Kopi Arabika asal Jawa Timur.

Cerita sang Oma semakin memikatku, apalagi setelah diperkaya oleh hikayat perdagangan yang dilakukan orang-orang Belanda di Nusantara sebelum sang Oma lahir, kerjasama yang didasarkan secara berat sebelah oleh Kompeni, orang-orang bumi putra yang merebut kembali kekuasaan tanah ulayat milik adat, serta percintaan “terlarang” nya dengan Eyang Kakung yang tidak utuh kuserap karena faktor usia. Kuingat Soraya sudah asyik terlelap dikasur lebar, dikaki Oma Belanda bersama para sepupu yang lain.

Sang Oma juga membagi resep, beliau mengatakan bahwa baginya usaha kopi sangat kaya seni. Seluruh proses produksi—diluar pembudidayaan kebun—dipegangnya sendiri. Ia berprinsip menjual kopi yang harus fresh. “Cara” baginya adalah sangat penting, jumlah bukan bidikan pertama. Setiap kesalahan berproses adalah proses belajar itu sendiri, kata beliau. Kata-kata ini juga yang selalu terekam dibawah sadarku, bahwa sebuah proses belajar tidak ada yang instant. Hasil akhir biarkan menjadi misteri, yang penting adalah menikmati proses belajarnya. Karena belajar itu asyik. Harus proaktif mendatangi beberapa pakar, tidak malu untuk bertanya, serta menjalin silaturahmi berkala kepada siapa saja yang bermurah hati untuk membagi ilmunya—karena menurut beliau didunia ini tidak banyak orang ikhlas yang tulus mau berbagi ilmu pada sesama.

Dan detik ini, aku lupa bahwa aku belum menyiapkan sarapan apapun untuk keluargaku. Bik Inah pembantu yang sudah ikut puluhan tahun di dalam keluargaku masih pulang kampung, belum balik lagi. Jadi sebenarnya inilah saat yang paling tepat bagiku untuk mengekspresikan rasa cinta pada keluarga melalui perut. Salah satunya adalah dengan menuangkan kopi dalam cangkir-cangkir keramik biru kesayangan. Yang sedikit besar untuk Ikang suamiku, sementara ukuran sedang untuk Mertuaku. Anak-anakku menyukai rasa kopi didalam campuran Mocca Cream dalam mug besar. Aku ingin meneruskan kebiasaan berdiskusi ringan dengan mereka semua dimeja makan. Tentang apa saja. Tentang headline dikoran hari ini, tentang Politik, Ekonomi, atau Sosial dan Budaya. Bila diskusi tidak nyambung, tidak mengapa. Aku ingin menciptakan suasana cerdas dimeja makan. Juga penting membina kebiasaan mengutarakan pendapat dengan cara yang santun dan terasah. Mertuaku yang mantan Diplomat Karir biasanya menjadi mentor informal. Sehingga Kopi bagiku bukan sekedar minuman belaka, tetapi juga adalah perekat tali emosi didalam keluarga.

Sementara itu diluar rumah, aku sering sekali memilih Coffee House atau Coffee Lounge sebagai meeting point walau sekedar social chat demi menyambung silaturahmi. Lebih serius lagi sering pula menjadi tempat membina relationship dengan relasi bisnis.

Kopi memang selalu menarik. Semenarik harumnya yang selalu membuat orang mau tidak mau—walau sekedar hanya untuk menghirup aroma— menyita minimal satu atau dua detik untuk menikmatinya.

Aroma Kopi, bagiku adalah aroma cerdas dan elegant.

Anjuran Dr. Asep Saefudin Mantan Purek 4 Pasca Sarjana IPB, Bogor: Marissa Haque

Promosi IPB adalah Kampanye Back to Nature

Memiliki riwayat keluarga genetik kanker, maka Marissa Haque sekeluarga tidak main-main dengan masalah kesehatan keluarga. Atas saran dari salah seorang dosennya Dr. Asep Saefudin Purek 4 Pasca Sarjana IPB, Bogor, Marissa sekarang ini sangat rajin mengkonsumsi buah merah asal Papua/Irian Jaya itu.

Di sebuah media, adik kandung Marissa Haque bernama Soraya bahkan mengakui ada kekhawatiran khusus dalam dirinya soal kesehatan. Nyawa ibundanya terenggut oleh kanker ovarium (indung telur). Sang ibu kemungkinan mewarisi penyakit itu dari neneknya. Penyakit yang sama juga kemudian mengenai adiknya, Shahnaz Haque, sehingga satu indung telurnya harus diangkat.

“Kalau ada ibu yang menderita kanker dan mempunyai anak perempuan, maka bibitnya akan terbawa. Dengan sejarah seperti itu, saya harus hati-hati,” jelas Soraya di sebuah media. Menurutnya, perempuan lebih rentan untuk menderita kanker dibanding pria, karena alat reproduksi perempuan lebih rumit.

Untuk itu, sejak usia 30 tahun, Soraya yang rajin berpuasa ala Nabi Daud ini menjaga jarak dengan daging merah juga makanan kaleng dan awetan. “Sedapat mungkin saya menghindarinya. Sebagai gantinya, saya mengonsumsi daging putih atau ikan dan makanan segar,” katanya membuka rahasia. Setahun sekali, dia menjalani mammografi dan pap smear untuk memantau kesehatan payudara serta organ reproduksinya.

Dengan kenyataan itu, Marissa Haque mau tak mau juga berhati-hati seperti yang dilakukan Soraya. Sebagai catatan, Marissa juga mengalami masalah kesehatan yakni gangguan tiroid. Marissa juga melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi munculnya sel kanker lantaran orangtuanya mengidap penyakit serupa. Untuk itu artis cantik ini mengkonsumsi masing-masing sebuah kapsul buah merah dan kapsul Virgin Coconuts Oil (VCO) setiap hari. Selain itu juga untuk menjaga kebugaran. “Stamina meningkat drastis. Jika sehari tidak mengkonsumsi, badan pegal dan drop,” kata artis yang dijadikan ikon buah merah oleh sebuah perusahaan farmasi itu.
Menurut Marissa, dalam keluarganya ia pun melakukan hal serupa yakni melakukan tindakan pencegahan. Untuk itu, dibiasakan anak-anaknya mengkonsumsi sayuran dan buah.

Oleh:Tommy

Selasa, 15 September 2009

Lingkungan Hidup, Kebun Raya Bali & Dep PU 2009: Pengalaman Ikang Fawzi Suamiku

Sumber: http://theanimator-chikitafawzi.blogspot.com/

Sabtu, 2009 Agustus 22

Alhamdulillah senang rasanya sebelum memulai bulan Ramdahan tahun ini Ikang Fawzi Ayahku tercinta ku berseri-seri pulang kerumah dengan membawa 'segudang' cerita tentang Kebun Raya di Bali yang harus terus didukung serta diperjuangkan sekaligus juga beberapa pekerjaan projek dari Dep PU tempatnya selama ini bermitra. Terimakasih Ya Allah... atas rezeki halal yang telah Engkau limpahkan kepada kami sekeluarga dirumah pada Ramadhan suci tahun ini... hingga kami mampu berlebaran diakhir bulan ini...

Berikut ini berita Ayahku di Kompas Cyber dengan alamat pada akhir esei berikut dibawah ini:

18 Juli 2009 03:20 WIB Ikang Fawzi (45) laris di acara peringatan 50 tahun Kebun Raya Eka Karya Bali, di Bedugul, Tabanan, Rabu (15/7) malam. Laris bukan karena ia menjual suatu barang, tetapi banyak bapak dan ibu dari berbagai daerah yang datang sebagai undangan kebun raya itu memintanya berfoto bersama. Mereka mengaku sebagai penggemar Ikang Fawzi sejak lama. ”Wah, silakan Pak. Mau bagaimana gayanya, Pak?” kelakar penyanyi rock ini. Namun, kehadirannya di sini bukan sebagai duta kebun raya. Ia diminta teman-temannya yang bekerja di Departemen Pekerjaan Umum untuk mengisi acara hiburan di Kebun Raya Eka Karya Bali.

Apa komentarnya? ”Saya kagum dengan kebun raya ini. Terbayang sehatnya badan dan rohani jika sering menghirup kesegaran alam yang asri, apalagi bareng keluarga,” katanya. ”Otomatis bermusik pun jadi lancar dan menyenangkan. Kebun raya ini membawa aura segar, musik jadi indah dengan sendirinya,” ujar Ikang.

Ia berharap bisa mengunjungi ke-20 kebun raya di Indonesia. Selama ini Ikang baru sempat mengunjungi kebun raya di Bogor, Cibodas, dan Bali. ”Meski baru taraf mengagumi keanekaragaman alam di kebun raya, saya sungguh mendukung pelestarian alam,” tuturnya. (AYS)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/18/0320248/Kebun.Raya.dan.MusikSabtuan.MusikSabtu,

Forum Previlegiatum untuk Illegal Logging di Provinsi Riau: Marissa Haque


Forum Previlegiatum untuk Illegal Logging di Provinsi Riau
(Tulisan Bersambung Hukum: 1)

Sumberdaya hutan dengan potensi manfaatnya yang bersifat tangible dan intangible memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat, misalnya dalam menyediakan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan. Nilai manfaat hutan tidak hanya nilai manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki nilai manfaat sosial dan perlindungan ekosistem. Astana et.al. (2002) menyatakan bahwa peranan ekonomi kehutanan ditunjukkan oleh kontribusi manfaat pengusahaan hutan dalam peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Devisa negara dari produk hasil hutan selama periode 1991-2001 berkisar US$ 3,46-5,43 miliar dengan laju peningkatan sebesar 5-10% per tahun yang dihitung berdasarkan nilai ekspornya (Santoso, 2008). Lebih lanjut Santoso (2008) menyebutkan bahwa nilai devisa produk hasil hutan pada periode tahun 1990-1997 mencapai 30% dari nilai ekspor industri nasional, sedangkan pada saat tahun 1998-2002 nilai devisa hutan sebesar 12% dari total produk industri. Selain nilai ekonomi tersebut, sumberdaya hutan juga memberikan kontribusi dalam menyediakan jasa lingkungan yang nilai keberadaan dan fungsinya sangat penting dalam menyangga kehidupan masyarakat misalnya jasa lingkungan air, penyerapan karbon, dan rekreasi alam.

Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru-paru kehidupan dunia, sehingga kelestarian hutan Indonesia tidak hanya menjadi kepentingan bangsa Indonesia semata namun juga menjadi kepentingan bangsa-bangsa di seluruh dunia (Poernama, 2006). Luas kawasan hutan di 30 provinsi di Indonesia berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahun 2007 mencapai 112,3 juta ha, sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainnya (Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah) masih mengacu kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) mencapai 24,76 juta ha yang terdiri dari 15,30 juta ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah dan 9,46 juta ha kawasan hutan di Riau dan Kepuluan Riau (Badan Planologi Nasional, 2007). Hutan ditiga wilayah tersebut saat ini berada dalam kondisi sangat kritis. Said (2008) mengemukakan, bahwa kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai hingga 59, 62 juta ha yang disebabkan oleh aktifitas pembalakan liar/illegal logging dan konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan karet juga kebakaran hutan. Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta ha/tahun, periode 1990-1997 mencapai 1,8 juta ha/tahun, periode 1997-2000 mencapai 2,83 juta/tahun, serta periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta ha/tahun.

Akibat degradasi lahan dan deforestasi yang terjadi, hutan primer yang masih tersisa di Indonesia diperkirakan hanya tinggal 28% dari luas hutan yang ada. Skephi (2007) menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2006, penutupan lahan berhutan di Jawa tinggal 19%, Kalimantan 19%, dan Sumatera 25%, sehingga jauh di bawah angka 30%, yakni luas hutan minimal di suatu pulau yang disyaratkan oleh undang-undang.
Sedangkan hutan tersisa yang berada di atas tingkat tersebut adalah Papua (71%), Sulawesi (43%), dan Bali (22%). Salah satu penyebab utama dari terjadinya degradasi lahan dan deforestasi tersebut adalah praktek pembalakan liar/illegal logging yang terjadi hampir merata disemua wilayah Indonesia, selain karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan kebakaran hutan.

Semakin berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sebagian besar kawasan wilayah Republik Indonesia menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana ekologis (ecological disaster) – seperti bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Media Indonesia (2008) menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 bencana di Indonesia akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa dan miliaran kerugian dalam rupiah. Sebesar 85% dari seluruh bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Sementara itu menurut data Walhi, selama 2006-2007 tercatat telah terjadi 840 kejadian bencana alam yang telah menelan korban 7.303 jiwa meninggal dan 1.140 dinyatakan hilang. Sedikitnya tiga juta orang menjadi pengungsi dan 750 ribu unit rumah rusak atau terendam banjir. Selain itu, keanekaragaman kekayaan flora dan fauna Indonesia (bio diversity) semakin berkurang setiap tahunnya dan mengakibatkan rakyat yang tinggal di sekitar hutan dimana selama hidup mereka menjadikan hutan sebagai tempat penyedia makanan dan obat-obatan oleh karena dampak kegiatan pembalakan liar/illegal logging maka tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia jadi semakin sempit.

Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang laju degradasi hutan akibat pembalakan liar/illegal logging tergolong tinggi. Selama dua puluh tahun terakhir kerusakan hutannya mencapai 3,7 juta ha dari 8.598.757 ha penutupan lahan berupa hutan. Kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan TGHK terdiri dari hutan lindung (HL) seluas 390.000 ha, kawasan suaka alam dan pelestarian alam (KSPA) daratan seluas 410.908 ha, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.960.128 ha, dan hutan produksi tetap (HP) seluas 1.873.632 ha. Saat ini kondisi hutan alam di Provinsi Riau sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan dimana luasan hutan alam yang tersisa sekitar 1 juta ha (Bappedalda Riau, 2005).

Data FWI/GFW (2001) menunjukkan bahwa hutan di Provinsi Riau yang terdegradasi mencapai 2.671.417 dan yang sudah gundul mencapai 1.705.401 ha. Proses deforestasi dan degradasi hutan alam di Provinsi Riau berlangsung sangat cepat. Selama kurun waktu 24 tahun (1982-2005) Provinsi Riau sudah kehilangan tutupan hutan alam seluas 3,7 juta ha. Pada tahun 1982 tutupan hutan alam di Provinsi Riau masih meliputi 78% (6.415.655 ha) dari luas daratan Provinsi Riau 8.225.199 ha (8.265.556,15 ha setelah dimekarkan). Hingga tahun 2005 hutan alam yang tersisa hanya 2.743.198 ha (33% dari luas daratan Riau). Dalam kurun waktu tersebut Provinsi Riau rata-rata setiap tahun kehilangan hutan alamnya seluas 160.000 ha/tahun (Walhi, 2007). Dengan demikian selama 24 (duapuluh empat) tahun kawasan hutan Provinsi Riau mengalami degradasi sebesar 57%. Diperkirakan tingkat kerusakan sesudah tahun 2004 dan 2005 seluas 200.000 ha. Dengan kondisi tersebut, diperkirakan kawasan hutan Riau tahun 2015 hanya tinggal seluas 476.233 ha (FKPMR, 2007). Data citra satelit landsat Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2007 menunjukkan bahwa hutan lindung di Riau yang rusak mencapai 108.000 ha atau sekitar 50%. Kawasan yang rusak tersebut terdapat di 14 hutan lindung di Provinsi Riau. Kerusakan terparah dialami hutan lindung di Kabupaten Rokan Hulu yang tidak berbentuk hutan lagi. Kerusakan di kabupaten ini mencapai 41.288 ha dari 67.573 ha hutan lindung yang ada.
Konversi skala besar lahan hutan menjadi dua peruntukan: (1) yakni untuk pembangunan perkebunan besar kelapa sawit yang saat ini telah mencapai 2,7 juta ha, dengan target pertambahan luas 8,02% pertahun sampai mencapai luas 3,1 juta ha benar-benar merupakan faktor utama penyebab kerusakan terbesar hutan alam di Provinsi Riau; dan (2) pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sebagiannya dipasok dari hutan alam untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku bubur kertas (pulp) dan kertas PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper). Provinsi Riau merupakan pusat percepatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Lebih dari 50% program percepatan HTI berlokasi di provinsi tersebut adalah dengan luasan 1,6 juta ha. Dari luas hutan produksi di Riau yang mencapai 4,1 juta ha, hampir 40% adalah merupakan areal HTI. Hampir 70% dari deforestasi merupakan areal hutan produksi yang secara hukum dapat dikonversi untuk kepentingan budi daya non-kehutanan. Data di Departemen Kehutanan itu menunjukkan luas areal hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Riau dalam kondisi masih berhutan mencapai angka 982.620 ha (FKPMR, 2007). Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, sumberdaya hutan menjadi alternatif sumber pendapatan daerah. Apabila tidak dikendalikan, dari segi perlindungan hutan tentunya sangat mengkhawatirkan, karena hal tersebut berarti daerah dapat mengeksploitasi sumberdaya hutan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Berbagai perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah didorong oleh adanya keinginan untuk memanfaatkan semaksimal mungkin sumberdaya hutan yang ada di daerahnya. Adanya kebijakan perizinan di daerah yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan hutan di atasnya mencerminkan adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah dan pemerintah daerah atau tarik ulur kewenangan yang disebabkan oleh adanya inkonsistensi atau insinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah. Kondisi ini diperparah dengan adanya perbedaan kepentingan yang berdampak pada perbedaan orientasi kebijakan antara pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga akan menghambat proses penegakan hukum terhadap kejahatan pembalakan liar/illegal logging.

Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Polda Riau telah melakukan operasi pemberantasan pembalakan liar/illegal logging di wilayah Provinsi Riau. Upaya penegakan hukum tersebut di awal tahun 2007 menimbulkan polemik yang berujung antiklimaks dengan dikeluarkannya SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada 23 Desember 2008 oleh Kepolisian Daerah Riau dibawah kepemimpinan Kapolda yang berbeda. Sehingga dari pihak Polri sebagai Alat Negara Penegak Hukum sendiri terkesan telah terjadi internal dispute oleh karena diduga terjadi perubahan instruksi dari Kepala Negara yang juga sekaligus Kepala Pemerintahan cq Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini pada awal operasi tim Illegal Logging Mabes Polri dan Departemen Kehutanan diawal tahun 2007, menyeret 14 (empat belas) perusahaan perkayuan milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Tujuh buah perusahaan datang dari kelompok PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP); yaitu PT. Madukoro dan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT. Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT. Citra Sumber Sejahtera (CSS), dan PT. Mitra Kembang Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM). Serta tujuh perusahaan dari kelompok PT. IKPP yaitu; PT. Arara Abadi, PT. Bina Duta Laksana (BDL) PT. Rimba Mandau Lestari (RML), PT. Inhil Hutan Pratama (IHP), PT. Satria Perkasa Agung (SPA), PT. Wana Rokan Bonay Perkasa (WRBK), dan PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam pembalakan liar/illegal logging di Provinsi Riau. Proses pemberkasan perkara selama hampir dua tahun berproses. Berdasarkan keterangan tim ahli dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan pada akhirnya dibulan Desember 2008 dianggap kurang cukup bukti perbuatan melawan hukumnya. Sehingga harus diputuskan untuk dikeluarkannya SP-3 atas 13 dari keseluruhan 14 berkas kasus yang ditangano Polda Riau yang menyangkut dugaan delik pidana pembalakan liar/illegal logging tersebut diatas. Kesimpulan tim ahli pertama dari KLH menyatakan bahwa di Provinsi Riau selama ini tidak ada kerusakan lingkungan. Sementar tim ahli kedua dari Departemen Kehutanan menyimpulkan bahwa 13 dari 14 perusahaan tersebut mengantongi izin – artinya selama ini mereka telah melakukan seluruh upaya yang sebelumnya diduga adalah aktivitas pembalakan liar/illegal logging oleh Polda Riau yang akhirnya dinyatakan sah berdasarkan hukum. Kecuali PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) anak perusahaan PT. IKPP yang diangap secara nyata tidak memiliki izin dan memenuhi unsur pembalakan liar/illegal logging karena membangun kanal (parit) didalam hutan lindung yang terbukti sah melakukan unsur perbuatan melawan hukumnya (onrechmatigheids beleid). Uraian sebelumnya menunjukkan bahwa pada kasus Provinsi Riau ini telah terjadi permasalahan inkonsistensi dan insinkronisasi antara kebijakan perlindungan hutan dengan pengusahaan hutan di Indonesia. Dari sana mulai dapat diukur belum terimplementasi dengan baik dan efektifnya seluruh kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan pemberantasan pembalakan liar/illegal logging didalam sebuah kesatuan yang holistik dan integrated.

Tingkat degradasi dan deforestasi hutan di wilayah tersebut sudah sangat memprihatinkan serta telah mendatangkan bencana ekologis. Diperlukan upaya terobosan hukum khusus yang harus dilakukan oleh elit pemegang kekuasaan negara dan pemerintahan tertinggi negeri ini. Terkait dengan hal tersebut diatas, apabila peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis tidak mampu menanggulangi delik pidana tertentu semacam masalah pembalakan liar/illegal logging ini, maka pemerintah dalam hal ini Kepala Pemerintahan yang juga sekaligus Kepala Negara yaitu Presiden RI dapat melakukan intervensi apabila para pembantunya yaitu Alat Negara Penegak Hukum yaitu Polri dan Pengacara Negara yaitu Kejaksaan telah memberlakukan Asas Subsidiaritas dari UU Kehutanan No. 49 Tahun 1999 menjadi penggunaan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk upaya implementasi Asas Ultimum Remidium dan Asas Premum Remidium namun masih juga belum berhasil. Itulah saatnya dengan alasan “kondisi yang genting” dan “telah terjadi keresahan yang sangat luas dan merata ditanah air”, Kepala Negara yang juga sekaligus Kepala Pemerintahan dapat menggunakan hak prerogatifnya sebagai seorang Presiden untuk melahirkan usulan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) yang dilakukan bersama dan atas persetujuan DPR RI dan atau sekaligus dengan memerintahkan dikeluarkannya Kepres (Keputusan Presiden) yang besifat beshicking/terminate/pemutus. Bukan lagi sejenis Inpres (Instruksi Presiden) seperti didalam hal Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan dan Peredarannya Diseluruh Wilayah Republik Indonesia, yang sudah cukup baik namun terbukti tidak efektif. Dalam kenyataannya, sebuah inpres saja tidak cukup karena tidak memiliki sifat beschicking/terminate/pemutus[1] itu tadi. Karena tidak adanya unsur sifat tersebut itulah karenanya diperlukan sebuah terobosan hukum lainnya. Hal seorang Presiden selaku Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan mengeluarkan Kepres dan mengusulkan Perpu dimungkinkan oleh UUD 45. Karena dampak negatif pembalakan liar/illegal logging ini sangat mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan hidup dan sudah menimbulkan keresahan tinggi dimasyarakat luas. Terkait dengan hal tersebut Presiden selanjutnya dapat meminta kepada lembaga-lembaga negara di bidang penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar/illegal loging langsung dengan pengenaan pasal pidana terkait deforestasi dan degradasi lingkungan hidup yang dikeluarkannya dengan pengawasan terbuka bagi umum dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat luas Indonesia dengan bantuan sistem TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Selain itu pada tatanan below the line pasca diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terkait dengan kebijakan-kebijakan lainnya dari hukum positif Indonesia, demi menunjang pemberantasan pembalakan liar di Provinsi Riau perlu koordinasi penegakan hukum secara efisien dan efektif terkait dengan telah dikeluarkannya Inpres 4 Tahun 2005 tadi memberlakukan law enforcement yang terbuka serta berkeadilan untuk menjerat pelaku delik pidana tersebut dengan perlibatan aktif seluruh anggota DPRD tingkat satu dan dua (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk elemen masyarakat luas didaerah setempat. Jika selama ini kendala utama yang dihadapi pihak Kejaksaan diakui terkait dengan sulitnya pengenaan pasal-pasal yang pas bagi pembuktian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigheids beleid), dan dipihak lainnya Polri juga mengalami kesulitan didalam melakukan penyidikan para oknum Kepala Daerah maupun Menteri yang telah terindikasi melakukan delik pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar/illegal logging tersebut, dimana mereka tidak dapat tersentuh hukum karena selalu bersembunyi dibalik kekuatan laten ‘Menunggu Izin Presiden’ (Forum Previlegiatum). Maka pada level inilah seorang Presiden yang bertanggung jawab wajib memberikan intervensi dengan membiarkan mereka para oknum birokrat tersebut berhadapan langsung dengan penegakan hukum positif Indonesia tanpa pilih kasih – equality before the law – tanpa semata mempertimbangkan kepentingan kemenangan politik jangka pendek juga sekaligus guna memperpendek jalur aktivitas oknum pelaku praktek jaring mafia peradilan Indonesia. Sehingga izin Presiden yang selama ini diduga sebagai ‘lubang persembunyian’ (bunker) para pelaku berbagai delik pidana mendapatkan dampak jera untuk kemudia tidak perlu terjadi lagi dikemudian hari atas hal yang sama.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka diperlukan suatu kajian yang konprehensif dan sistemik atas faktor-faktor apa saja yang selama mempengaruhi terjadinya aktivitas pembalakan liar/illegal logging dan dampaknya terhadap aspek ekologi, ekonomi, dan sosial termasuk siapa saja aktor dan stakeholder yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi efektifnya percepatan pemberantasan pembalakan liar/illegal loging yang sangat meresahkan ini. Kajian kebijakan dan sistem hukum pemberantasan pembalakan liar/illegal logging ini menjadi signifkan untuk dikaji sebagai pendekatan yang diharapkan dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup dengan fokus pada sumberdaya hutan tropis di Indonesia sebagai hulu dari masalah-masalah yang terjadi dihilir dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan/sustainable development. Termasuk pengembangan kebijakan dan perbaikan sistem hukum serta implementasinya (law enforcement) atas para pelaku delik pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar/illegal logging.

[1] Anna Erliana (2005), Guru Besar Hukum Tata Negara, Pasca Sarjana FH-Universitas Indonesia, Saksi Ahli Peradilan TUN (Tata Usaha Negara)

Negara Hukum Indonesia Menjelang Gagal: Marissa Haque



Negara Bayi Indonesia 1945

(Tulisan Bersambung Hukum: 2)

Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebagai bangsa yang merdeka harus mengevaluasi ulang atas upaya unifikasi serta kodifikasi yang telah kita lakuakn atas sumber hukum yang kita telah adopsi sejauh ini dimasa 64 tahun merdeka, sejauh mana dampak positifnya bagi kedaulatan rakyat menuju keadilan dan kesejahteraannya. Karena tanpa kita sadari Sistem Hukum Eropa Kontinental yang diadopsi Belanda dimasa lampau juga sekaligus membuat Indonesia ‘dibelandakan’ tanpa kita sadari. Karena disaat bersamaan Indonesia sekaligus mengadopsi ‘semangat menjajah’ para penjajah tersebut atas bangsa yang dijajahnya. Penjajahan terkait dengan bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup Indonesia serta pembagian porsi kemakmuran dari masyarakat pemilik sumberdaya tersebut, termasuk penegakan hukum bagi para pencurinya, masih mengusik rasa keadilan rakyat. Hari ini Indonesia sedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).

Istilah ‘londo blankon’ yang bermakna orang Belanda berblangkon bermakna masyarakat bumiputra namun berkarakter menjajah seperti sang penjajah Belanda.[1] Dizaman penjajahan masa lalu untuk menjadi seorang Mister in de Rechten/Sarjana Hukum kesempatan tidak terbuka luas bagi seluruh rakyat inlander (bumiputra). Masa itu peluang hanya diberikan kepada para ningrat keturunan ‘darah biru’/the Royal Family semata, jadi bukan bagi mereka yang berasal dari keluarga rakyat kebanyakan yang rata-rata dari golongan petani dan nelayan. Golongan ekskulusif priyayi berdarah biru ini, mendapatkan hak diskresioner berupa: (1) bersekolah disekolah Belanda; (2) mempelajari bahasa dan kebudayaan Belanda; (3) diundang pada pesta-pesta socialite keluarga Belanda; (4) menghadiri de Koningin Dag (hari lahirnya Ratu Belanda); serta (5) mendapatkan diskresi berupa pengakuan persamaan perlakuan hukum didepan publik yang setara dengan ‘tuan putih’ mereka.

Terkait masalah tersebut diatas, dapat disimak dari catatan sejarah para anggota sebuah badan yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Tercermin dari susunan nama mereka yang terlibat aktif didalam persiapan kemerdekaan Indonesia tersebut selain rata-rata bernuansa nama Jawa, juga sekaligus menyandang gelar MR singkatan dari Mister in de Rechten yang mana juga diantara mereka sebagian besar menyandang gelar kebangsawanan berupa RMT (Raden Mas Tumenggung) atau RM (Raden Mas). [2]
Dari sudut dan arah pandang sumber hukum positif Indonesia dari masa lalu saja sangat terasa adanya ‘aroma’ pengkotak-kotakan sosial kemasyarakatan tersebut. Termasuk juga dengan jenis hukum diantara kelompok masyarakat Hindia Belanda yang dengan sengaja dibedakan antara satu jenis hukum tertentu untuk masyarakat tertentu terhadap terhadap hukum lainnya untuk masyarakat tertentu lainnya juga. Tipe pengkotakan seperti ini adalah ciri khas teknik dan metodologi yang biasa diimplementasikan pemerintah Belanda melalui VOC disaat menjajah Hindia Belanda/Indonesia, yang dikenal sebagai asas Devide et Impera yaitu pemecah belahan sebagai anti thesis dari keterkaitan didalam sebuah sistem.

Hubungan-hubungan hukum yang diatur didalam masing-masing jenis hukum tersebut diatas lalu menjadi tidak cohesive serta jauh dari coherance. Dalam hal ini Schloten (1954) memberikan penjelasan lebih jauh: “De gedagsregel staat tegenover den regel van vorming van den gedagsregel, de beslissing tegenover de aanwijzirg, wie de beslissing mag geven het recht in de georganiseerde gemeenschap tegenover den vorm van die organisatie.” Artinya: “Bahwa aturan perikelakuan dibedakan dengan aturan mengenai pembentukan kaidah tersebut, suatu keputusan dibedakan dari petunjuk tentang siapa yang berhak memutuskan hukum dalam masyarakat yang terorganisasikan dengan bentuk organisasi tersebut.”

Dari sini semakin terlihat bahwa Hukum Negara Belanda dan Hukum Hindia Belanda yang diunifikasi serta dikodifikasi oleh pemerintahan sebuah negara baru merdeka bernama Indonesia sejak dilakukannya sampai hari ini tidak pernah secara serius dipikirkan, didisain, diproduksi sebuah produk Sistem Hukum Positif Indonesia yang holistics dan integrated. Sehingga seluruh elemen ilmu hukum positif Indonesia yang diajarkan kepada para mahasiswa dibangku Fakultas Hukum diseluruh Indonesia pada umumnya tidak pernah diperkenalkan, karena memang belum pernah ada. Yang diajarkan hanyalah hal-hal yang terkait dengan pemantapan pembeda diantara bidang hukum publik (dimana hukum pidana termasuk didalamnya) dan bidang hukum perdata.

Acuan terkait masalah ini dapat dilihat pada Lemaire (1952) dalam Yudho (1986): “Verschillende bassisen voor indeling van derechtsvoorzieningen zijn mogelijk, al naar gelang van de gezichtshoek van waaruit hetgelded recht wordt besturdeerd.” Yang artinya: “Berbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum hendak dipelajarinya.” (WLG Lemaire, 1952). Pembidangan hukum yang dimaksud didalam sendi-sendi tata hukum diatas adalah: (1) Hukum Publik dan Hukum Perdata; serta (2) Hukum Material dan Hukum Formal. Sebagaimana selanjutnya dijelaskan oleh Lemaire (1952) bahwa: “De voornamste tubricering van rechtsregel is die welke uitgezukt wordt door de begrippen publiek recht ... naast privaatrecht ... en de onderverdeling van biede normen ...” Yang artinya: “Pembidangan terpenting dari aturan-aturan hukum adalah yang dirumuskan dengan pengertian-pengertian hukum publik ... disamping hukum perdata ... dan penjabaran kedalam kedua himpunan kaidah-kaidah tersebut.”

Menurut van Apeldorn (1966) dalam Yudho (2007), Hukum Publik mengatur kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata mengatur kepentingan khusus. Terlepas dari masalah tepat atau tidaknya dampak dari pembidangan ini, menurut Zwarensteyn (1975) namun langkah ini memiliki tujuan yaitu: “ ... to denote the distinction between those areas of the law where the private rights and relations of the individual citizen are concerned (private law) and those areas where the relations of the citizen with organized society as a whole (the state or the muncipality) are concerned (public law).” Jadi Hukum Publik itu dihubungkan dengan aturan dimana terdapat unsur (campur tangan) penguasa, sedangkan Hukum Perdata biasanya berisikan hubungan pribadi. Dalam hal terkait tersebut diatas Schloten (1954) dalam Yudho (2007) mengajukan beberapa kriteria ilmu hukum yang dapat dipakai sebagai patokan, adalah: (1) pribadi yang melakukan hubungan hukum; (2) tujuan hubungan hukum sesuai sebagaimana tercantum dalam peraturan; (3) kepentingan-kepentingan yang diatur; (4) kaidah-kaidah hukum yang terumuskan. Dimana didalam kriteria hukum-hukum warisan Kolonial tersebut diatas tidak terlihat adanya keterkaitan langsung antara satu kriteria yang satu dengan kriteria lainnya didalam sebuah kesatuan kepentingan yang terpadu, holistik, serta integrated.

[1] Nani Soekarno (2008), in depth interview, janda veteran perintis kemerdekaan Indonesia
[2] RM. Hari Haryono Kodrat Purbo Pangrawit (2006), in depth interview, anggota keluarga besar Keraton Solo, Ahli kebudayaan Jawa, dan Pendalang

Yellow Margot

Yellow Margot
Fokus IPB, Biologi dan Sosial, Marissa Haque Fawzi, Program Doktor Lingkungan Hidup, 2009

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia
Dr.Hj. Marissa Haque Ikang Fawzi, Mengamati Alam Meracik Model Sistem Lingkungan untuk Indonesia

Modelling Grid of Earth

Modelling Grid of Earth
Modelling Grid of BUMI

Alur Ekologis

Alur Ekologis
Alur Ekologis, PSL, IPB,Marissa Haque

Alur Ekosistem

Alur Ekosistem
Alur Ekosistem

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor

Sempat Mendukung Program Dekan Pasca IPB, Bogor
Marissa, Haque, Bapak Ismet (Bupati Kab.Tangerang/Pamannya Ikang Fawzi), Dekan Pasca Sarjana IPB, in UMKM Introduction for Mauk in Banten, 2006

Species Dilindungi Toco Toucan

Species Dilindungi Toco Toucan
Marissa Haque, Penggemar Toco Toucan

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia

Catatan Pemekaran Wilayah Indonesia
Politik Indonesia & Laju Kecepatan Kerusakan Lingkungan Hidup